Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi dan dugaan suap yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Dalam rekuisitornya, penuntut umum Wawan Yunarwanto menyebut Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindakan menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Selain itu, Hasto juga dinyatakan terlibat secara bersama-sama dalam dugaan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.
“Kami menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi, dan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama,” ujar JPU Wawan di ruang sidang.
Penuntut umum juga menuntut agar Hasto dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani diminta untuk dikurangkan dari hukuman pokok dan terdakwa tetap ditahan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
- Fakta Menarik Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, dari Dakwaan hingga Dukungan Massa
- Sidang Berlanjut, KPK Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

Hasto saat mendengarkan jaksa membacakan rekuisitornya di depan majelis hakim. Foto: RES
JPU menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, sikap Hasto yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, sikap sopan Hasto di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto Kristiyanto yang juga masih menjabat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan proses hukum yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi atas sikap politiknya dalam memperjuangkan demokrasi dan supremasi hukum yang berkeadilan.
















