Sidang perdana Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dalam dakwaannya, KPK menyampaikan Hasto melakukan beberapa perbuatan termasuk penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dengan memerintahkan perusakan barang bukti, termasuk merendam ponsel ke dalam air, usai operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan.
"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap JPU KPK.
Baca Juga:
- MAKI Sayangkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto "Bocor" ke Publik
- Menanti Akhir Cerita Berburu Harun Masiku
Dakwaan kedua, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),” ungkap JPU.
Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
















