Setelah kandas upaya hukum praperadilan yang dimohonkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kembali. Hasto yang diagendakan menjalankan pemeriksaan di KPK malah tak menghadiri panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Senin (17/2/2025).
Pemeriksaan tersebut menyusul penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice dan suap dalam perkara Harun Masiku, calon anggota legislatif PDIP yang buron sejak tahun 2020 lalu.
Anggota tim penasihat hukum Hasto, Rony Talapessy menegaskan ketidakhadiran kliennya lantaran bakal melakukan upaya hukum praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karenanya Ronny menyodorkan surat perihal permohonan permintaan penundaan agenda pemeriksaan terhadap Hasto.
"Penasehat Hukum telah datang ke KPK jam 08.30 WIB untuk memberikan surat perihal penundaan pemeriksaan Mas Hasto," kata Ronny dalam pernyataannya, Senin (17/2/2025).
Baca juga:
- Kandas Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Ini Pelecehan!
- Ini Maksud Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak Dapat Diterima
Ia menjelaskan penundaan tersebut berkaitan dengan pengajuan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Praperadilan sebelumnya, dinilai belum menegaskan status sah atau tidaknya status tersangka Hasto dan memberikan ruang untuk Hasto mengajukan kembali 2 praperadilan dalam 2 surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berbeda.
"Oleh sebab itu, kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13 Februari 2025," jelas Ronny.
















