Pupus sudah harapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dapat terbebas dari status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya hukum praperadilan sebagai mekanisme pengujian perihal sah tidaknya penetapan tersangka terjungkal alias tidak dikabulkan hakim tunggal Djuyamto melalui putusannya.
“Hakim, menyatakan bahwa permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas (Obscuur libel). Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangan hukum, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Hasto yang berkaitan dengan KPK tidak memiliki wewenang dan surat gugatan bersifat kabur atau tidak jelas (Obscuur libel) serta. Selain itu hakim tunggal berpendapat eksepsi pemohon tidak beralasan hukum.
Selain Obscuur libel, hakim berpendapat penetapan tersangka Hasto oleh KPK telah sesuai prosedur. Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) mantan Calon Legislatif PDIP, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan.
Baca juga:
- Jelang Putusan Praperadilan, Kubu Hasto Harap Hakim Kabulkan Permohonan
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Usai putusan praperadilan dibacakan Ketua Tim Kuasa Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis meluapkan kekecewaannya atas pertimbangan hukum dan putusan hakim tunggal Djuyamto. Ia berharap putusan hakim tunggal Djuyamto dapat diikuti suatu pertimbangan hukum dengan legal reasoning. Hal ini dimaksudkan agar dapat meyakinkan Tim Kuasa Hukum bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak diterima.
“Untuk saya ini adalah miscarriage of justice,” jelas Todung.
Miscarriage of justice merupakan istilah yang merujuk pada putusan pengadilan yang salah atau keliru. Kondisi tersebut dapat terjadi Ketika seseorang dihukum oleh pengadilan atas kejahatan yang tidak dilakukannya.
















