Proses persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto telah memasuki babak akhir yang rencananya diputus oleh hakim tunggal Djuyamto pada Kamis (13/2). Para pihak baik pemohon dan termohon juga telah menghadirkan para saksi dan ahli dan akan dilanjutkan pembacaan kesimpulan pada Rabu (12/2).
Tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail berharap hakim mengabulkan permohonan untuk menyatakan penetapan tersangka Hasto tidak sah. Dalam persidangan sendiri tim penasihat hukum juga telah berupaya menjabarkan dasar hukum penetapan Hasto tidak sah.
“Kami ini berikhtiar sebaik mungkin dengan menghadirkan saksi, ahli dan bukti. Semuanya ini tergantung dengan hakim,” ungkap Maqdir.
Dalam kesempatan sama, tim penasihat hukum Hasto lainnya, Patra M Zen menegaskan dari hasil persidangan saksi ahli termohon juga didapatkan bahwa penetapan tersangka Hasto tidak sah. Menurutnya, ahli setuju penetapan tersangka harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.
Baca Juga:
- MAKI Sayangkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto "Bocor" ke Publik
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
“Semua ahli setuju bahwa penetapan tersangka ada proses penyelidikan dan penyidikan. Kedua orang ahli juga tidak membantah ada praperadilan sebelumnya,” ungkap Patra.
Selain itu, bukti-bukti yang disampaikan KPK dalam kasus Hasto ini berasal dari perkara lain. “Bukti-bukti yang diajukan termohon adalah bukti dari perkara orang lain dan sprindik orang lain yang telah diputus,” tambah Patra.
















