Jelang Putusan Praperadilan, Kubu Hasto Harap Hakim Kabulkan Permohonan
Terbaru

Jelang Putusan Praperadilan, Kubu Hasto Harap Hakim Kabulkan Permohonan

Tim penasihat hukum telah berupaya menjabarkan dasar hukum penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tidak sah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto berharap permohonan praperadilan penetapan tersangka terhadap Hasto dikabulkan PN Jakarta Selatan. Foto: RES
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto berharap permohonan praperadilan penetapan tersangka terhadap Hasto dikabulkan PN Jakarta Selatan. Foto: RES

Proses persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto telah memasuki babak akhir yang rencananya diputus oleh hakim tunggal Djuyamto pada Kamis (13/2). Para pihak baik pemohon dan termohon juga telah menghadirkan para saksi dan ahli dan akan dilanjutkan pembacaan kesimpulan pada Rabu (12/2).

Tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail berharap hakim mengabulkan permohonan untuk menyatakan penetapan tersangka Hasto tidak sah. Dalam persidangan sendiri tim penasihat hukum juga telah berupaya menjabarkan dasar hukum penetapan Hasto tidak sah. 

“Kami ini berikhtiar sebaik mungkin dengan menghadirkan saksi, ahli dan bukti. Semuanya ini tergantung dengan hakim,” ungkap Maqdir.

Dalam kesempatan sama, tim penasihat hukum Hasto lainnya, Patra M Zen menegaskan dari hasil persidangan saksi ahli termohon juga didapatkan bahwa penetapan tersangka Hasto tidak sah. Menurutnya, ahli setuju penetapan tersangka harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.

Baca Juga:

“Semua ahli setuju bahwa penetapan tersangka ada proses penyelidikan dan penyidikan. Kedua orang ahli juga tidak membantah ada praperadilan sebelumnya,” ungkap Patra.

Selain itu, bukti-bukti yang disampaikan KPK dalam kasus Hasto ini berasal dari perkara lain. “Bukti-bukti yang diajukan termohon adalah bukti dari perkara orang lain dan sprindik orang lain yang telah diputus,” tambah Patra.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info