Perkembangan penanganan perkara kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) pemilihan umum 2019 terkait Harun Masiku memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto yang berstatus tersangka menempuh langkah hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pihak PN Jaksel pun telah mengagendakan waktu digelarnya persidangan praperadilan pada Selasa (21/1/2025). Malahan sudah ada penunjukan hakim tunggal yang bakal menangani praperadilan yang dimohonkan Hasto. Yakni, hakim Djuyamto yang notabene Humas PN Jaksel.
Hasto menegaskan, upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap warga negara dalam rangka menguji soal sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Hasto mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karenanya upaya praperadilan menjadi hak Hasto dalam upaya agar pengadilan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK terhadap dirinya.
“Saya memiliki suatu hak untuk praperadilan,” ujarnya kepada wartawan sesuai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (13/1/2025) kemarin.
Baca juga:
- Kembali Diperiksa KPK, Ini Strategi Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Tersangka
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Dia melanjutkan tetap bakal mengikuti proses pemeriksaan KPK secara keseluruhan sebagai warga Indonesia yang taat hukum dan menjunjung supremasi hukum berkeadilan. Dia berjanji bakal memberikan keterangan sebaik mungkin demi terangnya duduk perkara yang menjeratnya.
Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menambahkan, kliennya akan tetap kooperatif mengikuti setiap pemeriksaan yang dilakukan penyidik di KPK.
















