Sidang praperadilan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2) setelah diputuskan ditunda pada Januari lalu.
Dalam sidang ini, Hasto diwakili tim penasihat hukum yang terdiri dari belasan advokat seperti Maqdir Ismail, Todung Mulya Lubis, Ronny Talapesy, Patra M Zen dan beberapa lainnya. Sementara itu, pihak KPK sendiri dihadiri oleh Biro Hukum KPK.
Dalam sidang ini, hakim tunggal, Djuyamto menyampaikan kepada pemohon dan termohon mengharapkan dalam sidang praperadilan ini muncul analisis dan perdebatan hukum yang kuat antar para pihak. Maklum saja, terdapat nama advokat senior yang menjadi tim penasihat hukum Hasto seperti Maqdir Ismail dan Todung Mulya Lubis.
Baca Juga:
- PDIP: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Politisasi Hukum
- MAKI Sayangkan Status Tersangka Hasto Kristiyanto "Bocor" ke Publik
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
“Ruang sidang ini memang disediakan untuk perdebatan hukum biar sama-sama mengajukan dalil pembuktian masing-masing. Jadikan praperadilan ini jadi perdebatan hukum yang asik dan keren," pesan Djuyamto sesaat setelah membuka sidang.
Dari hasil pemantauan Hukumonline yang mengikuti sidang tersebut, tim penasihat hukum Hasto menyampaikan penetapan tersangka Hasto tidak sesuai dengan hukum dan ilegal. Sehingga, tim meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangkanya oleh KPK tersebut.
"Penetapan status tersangka (Hasto) tidak sah, ilegal," tegas Ronny saat membacakan permohonannya dalam sidang tersebut.
















