Harapan persidangan perdana praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto yang seharusnya berlangsung pada Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat digelar mesti ditunda. Rupanya pihak KPK selaku pihak termohon telah mengajukan penundaan sidang ke PN Jaksel tersebut. Persidangan pun diagendakan pada Rabu (5/2/2025) dua pekan ke depan.
Salah satu hal yang menarik dalam proses persidangan, terlibatnya dua advokat senior, Maqdir Ismail dan Prof Todung Mulya Lubis selaku tim penasihat hukum Hasto. Kedua advokat ini telah memiliki jam terbang dan pengalaman puluhan tahun sebagai advokat profesional.
Selain kasus Hasto ini, keduanya bersama 10 advokat lain pernah menjadi Tim Hukum Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Pilpres 2024 lalu.
Usai penundaan persidangan tersebut, Maqdir menyampaikan proses persidangan ini dilakukan secara efektif dengan menghadirkan saksi dan ahli pada masing-masing pihak. “Yang penting buat kami apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak sah?” ujar Maqdir.
Baca Juga:
- Kembali Diperiksa KPK, Ini Strategi Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Tersangka
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Dia menuturkan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka karena tidak adanya bukti keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota legislatif 2019.
“Pak Hasto disangka melakukan dua perbuatan yaitu suap dan halang-halangi penyidikan. Dalam praperadilan hal itulah yang kami persoalkan,” imbuhnya.
















