“Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)”. Demikian amar putusan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (13/2/2025) lalu.
Praperadilan yang diajukan pemohon menguji perihal sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam permohonan Hasto, pemohon meminta hakim dalam putusannya agar penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. Namun dalam pertimbangan putusan hakim tunggal Djuyamto, dalil yang diajukan Hasto kabur alias tidak jelas. Walhasil permohonan praperadilan Hasto kandas.
Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak dapat diterima gugatan praperadilan Hasto karena tidak memenuhi syarat. Tapi Hasto, masih memiliki hak untuk mengajukan kembali permohonan praperadilan dengan memperbaiki aspek formil yang menjadi dasar putusan tidak diterima tersebut.
Baca juga:
- Kandas Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Ini Pelecehan!
- Jelang Putusan Praperadilan, Kubu Hasto Harap Hakim Kabulkan Permohonan
- Hakim Praperadilan Hasto vs KPK Berharap Sidang Hadirkan Perdebatan Hukum yang Kuat
Sejatinya perkara yang ditangani pengadilan dapat diputus dengan tiga cara oleh hakim. Yaitu putusan diterima, putusan ditolak, dan putusan tidak dapat diterima. Tapi ingat, putusan ditolak dan putusan tidak dapat diterima memiliki perbedaan.
Secara bahasa memang tidak ada perbedaan antara putusan ditolak dan putusan tidak dapat diterima. Namun secara yuridis, terdapat perbedaan makna yang sangat mendasar karena di dalam gugatan memiliki syarat materil dan formil.
















