Ini Maksud Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak Dapat Diterima
Terbaru

Ini Maksud Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak Dapat Diterima

Hasto dapat mengajukan kembali permohonan praperadilan dengan memperbaiki aspek formil yang menjadi dasar tidak diterimanya putusan tersebut.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani akan pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: RES
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani akan pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: RES

“Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)”. Demikian amar putusan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (13/2/2025) lalu.

Praperadilan yang diajukan pemohon menguji perihal sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan  kasus Harun Masiku. 

Dalam permohonan Hasto, pemohon meminta hakim dalam putusannya agar penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. Namun dalam pertimbangan putusan hakim tunggal Djuyamto, dalil yang diajukan Hasto kabur alias tidak  jelas. Walhasil permohonan praperadilan Hasto kandas.

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak dapat diterima gugatan praperadilan Hasto karena tidak memenuhi syarat. Tapi Hasto, masih memiliki hak untuk mengajukan kembali permohonan praperadilan dengan memperbaiki aspek formil yang menjadi dasar putusan tidak diterima tersebut.

Baca juga:

Sejatinya perkara yang ditangani pengadilan dapat diputus dengan tiga cara oleh hakim.  Yaitu putusan diterima, putusan ditolak, dan putusan tidak dapat diterima. Tapi ingat, putusan ditolak dan putusan tidak dapat diterima memiliki perbedaan.

Secara bahasa memang tidak ada perbedaan antara putusan ditolak dan putusan tidak dapat diterima. Namun secara yuridis, terdapat perbedaan makna yang sangat mendasar karena di dalam gugatan memiliki syarat materil dan formil.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info