Berdasarkan kronologi, kasus suap yang dilakukan Harun Masiku, Hasto ditengarai ada peran. Ya, Hasto ditengarai berperan membantu Harun Masiku mendapatkan jabatan di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasto menaruh Harun di Daerah Terpilih 1 Sumatera Selatan. Padahal Harun berasal dari Maluku, Sulawesi Selatan.
Ia juga diketahui adalah orang yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Juni 2019. Kemudian, Hasto beberapa kali secara kontinu meminta Riezky Aprilia caleg yang menang dalam Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk mundur dan digantikan oleh Harun Masiku.
KPK dalam kasus tersebut menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Hakim tunggal Djuyamto melalui putusannya menilai permohonan pemohon praperadilan kabur alias tidak jelas.
“Hakim, menyatakan bahwa permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas (Obscuur libel). Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangan hukum, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Hasto yang berkaitan dengan KPK tidak memiliki wewenang dan surat gugatan bersifat kabur atau tidak jelas (Obscuur libel) serta. Selain itu hakim tunggal berpendapat eksepsi pemohon tidak beralasan hukum.
















