Mangkir dari Panggilan KPK, Hasto Ajukan Praperadilan Lagi
Terbaru

Mangkir dari Panggilan KPK, Hasto Ajukan Praperadilan Lagi

Masih terdapat ruang Hasto mengajukan praperadilan kedua kalinya karena putusan praperadilan sebelumnya belum menyentuh persoalan sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

CR 34
Bacaan 2 Menit
Hasto saat didampingi penasihat hukumnya Ronny Talapessy saat menjelani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: RES
Hasto saat didampingi penasihat hukumnya Ronny Talapessy saat menjelani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: RES

Setelah kandas upaya hukum praperadilan yang dimohonkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kembali. Hasto yang diagendakan menjalankan pemeriksaan di KPK malah tak menghadiri panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Senin (17/2/2025).

Pemeriksaan tersebut menyusul penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice  dan suap dalam perkara Harun Masiku, calon anggota legislatif PDIP yang buron sejak tahun 2020 lalu.

Anggota tim penasihat hukum Hasto, Rony Talapessy menegaskan ketidakhadiran kliennya lantaran bakal melakukan upaya hukum praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karenanya Ronny menyodorkan surat perihal permohonan permintaan penundaan agenda pemeriksaan terhadap Hasto.

"Penasehat Hukum telah datang ke KPK jam 08.30 WIB untuk memberikan surat perihal penundaan pemeriksaan Mas Hasto," kata Ronny dalam pernyataannya, Senin (17/2/2025).

Baca juga:

Ia menjelaskan penundaan tersebut berkaitan dengan pengajuan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Praperadilan sebelumnya, dinilai belum menegaskan status sah atau tidaknya status tersangka Hasto dan memberikan ruang untuk Hasto mengajukan kembali 2 praperadilan dalam 2 surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berbeda.

"Oleh sebab itu, kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13 Februari 2025," jelas Ronny.

Berdasarkan kronologi, kasus suap yang dilakukan  Harun Masiku, Hasto  ditengarai ada peran. Ya, Hasto ditengarai berperan membantu Harun Masiku mendapatkan jabatan di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasto menaruh Harun di Daerah Terpilih 1 Sumatera Selatan. Padahal Harun berasal dari Maluku, Sulawesi Selatan. 

Ia juga diketahui adalah orang yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Juni 2019. Kemudian, Hasto beberapa kali secara kontinu meminta Riezky Aprilia caleg yang menang dalam Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk mundur dan digantikan oleh Harun Masiku.

KPK  dalam kasus tersebut menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Hakim tunggal Djuyamto melalui putusannya menilai permohonan pemohon praperadilan kabur alias tidak jelas.

“Hakim, menyatakan bahwa permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas (Obscuur libel). Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangan hukum, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Hasto yang berkaitan dengan KPK tidak memiliki wewenang dan surat gugatan bersifat kabur atau tidak jelas (Obscuur libel) serta. Selain itu hakim tunggal berpendapat eksepsi pemohon tidak beralasan hukum. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info