Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara, Tim Penasihat Hukum: Ada Kriminalisasi Politik
Terbaru

Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara, Tim Penasihat Hukum: Ada Kriminalisasi Politik

Hasto dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

CR 34
Bacaan 3 Menit

“Saya sudah memperkirakan sejak awal bahwa saya akan dikriminalisasi karena pilihan sikap politik saya dalam memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil,” kata Hasto usai persidangan.

Tapi begitu, Hasto bakal menghadapi proses hukum dengan kepala tegak karena yakin kebenaran akan terungkap. Selain itu, Hasto menyerukan agar seluruh kader PDIP untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum. Kendatipun menurutnya hukum telah dijadikan alat kekuasaan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis pun berpandangan kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk peradilan sesat atau miscarriage of justice. Jaksa tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan obstruction of justice maupun suap.

“Ini lebih pada asumsi dan rekayasa,” tegas Todung.

Todung menilai, fakta bahwa penyidik KPK turut dihadirkan sebagai saksi dan ahli, bertentangan dengan prinsip dasar keadilan karena menimbulkan konflik kepentingan.

Sementara anggota tim penasihat hukum lainnya, Ronny Talapessy menggarisbawahi bahwa dua pria yang disebut saksi Nur Hasan sebagai pelaku pembuangan alat bukti tidak pernah diperiksa. Sehingga, kesaksian tersebut menurutnya secara tiba-tiba dikaitkan dengan perintah dari Hasto tanpa bukti yang jelas.

“Ini bentuk manipulasi fakta. Bahkan dalam fakta persidangan disebutkan bahwa sumber uang suap berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto,” ujarnya.

Advokat senior yang juga masuk dalam tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menilai  perkara yang menjerat kliennya bagian dari kriminalisasi politik yang bertujuan menjatuhkan Hasto sebagai sosok penting di PDIP. Dia menuding, kasus ini direkayasa oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik. Termasuk oleh pihak kekuasaan yang merasa terganggu oleh sikap politik Hasto dan partainya.

“Ini bukan perkara hukum murni. Ini adalah bagian dari skenario politik untuk mengambil alih partai. Penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi hanya tiga hari setelah pimpinan KPK yang baru dilantik,” ujarnya.

Dia mempertanyakan pula kejanggalan dalam penyelidikan seperti pergerakan Harus Masiku yang dinilai tidak masuk akal secara waktu dan logika geografis. Selain itu, bukti percakapan elektronik yang digunakan oleh penyidik juga dinilai penuh dengan manipulasi. Tapi begitu, tim penasihat hukum masih menaruh harapan pada majelis hakim agar memutus perkara berdasarkan bukti-bukti dan bukan pada tekanan politik atau asumsi yang tidak berdasar.

“Kami menyampaikan seluruh argumentasi dan pembelaan lengkap pada sidang pembacaan pledoi minggu depan. Kami yakin, jika hukum ditegakkan dengan benar, Mas Hasto akan bebas,” pungkas Maqdir.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info