Lolosnya Hakim dalam Mata Rantai Suap Advokat-Panitera
Utama

Lolosnya Hakim dalam Mata Rantai Suap Advokat-Panitera

KPK kerap inkonsisten dalam menerapkan pasal lantaran digantungkan pada kekuatan alat bukti dalam proses persidangan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Uang suap yang diberikan sebanyak Rp250 juta yang ditujukan kepada hakim Ifa Sudewi melalui perantara seorang panitera, Rohadi yang mendapat jatah Rp50 juta. Tujuannya untuk meringankan vonis kepada Saipul Jamil yang ketika itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus pelecehan seksual.

 

Atas perbuatan ini Berthanatalia yang juga merupakan istri dari hakim tinggi Bandung, Karel Tuppu yang juga pernah bertugas di PN Jakarta Utara, divonis 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Kasman Sangaji divonis lebih berat yaitu 3 tahun 6 bulan.

 

Hakim Lolos

Dari ketiga kasus tersebut jika ditarik benang merahnya ada satu persamaan, yaitu para hakim yang mengadili kasus-kasus tersebut lolos begitu saja. Tidak ada satupun hakim yang masuk proses penyidikan dan menjadi tersangka meski maksud dari pemberian suap itu kerapkali tercapai.

 

Dari tiga kasus tersebut, lolosnya hakim dalam perkara Akhmad Zaini dan juga Berthanatalia serta Kasman tidak terlepas dari "peran" KPK. Lembaga antirasuah ini terlihat enggan mengambil resiko dengan mencari pembuktian mengenai peran hakim-hakim tersebut.

 

Di kasus Zaini, misalnya, KPK menjadikannya tersangka dengan menggunakan Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, bukan Pasal 6 UU Tipikor yang mengatur pemberian suap khusus kepada hakim yang bertujuan mempengaruhi putusan.

 

Padahal, putusan hakim dalam kasus perdata Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd selaku penggugat melawan PT Aquamarine selaku tergugat berbanding lurus dengan maksud diberikannya uang suap, yaitu memenangkan PT Aquamarine selaku penggugat rekonpensi (gugatan balik).   

 

  Amar Putusan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd VS Aquamarine Divindo Inspection

Dalam Konpensi

Dalam Rekonpensi

Majelis Hakim

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
  • Menyatakan Contract Egreement Of Mooring Installation and Hook Up FSO "Federal II" Nomor 224-B/CONT/AMD-EJA/I/2014 tertanggal 7 Juli 2014  ("Perjanjian Mooring"), sah dan mengikat.
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
  • Mengabulkan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian
  • Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
  • Djoko Indiarto
  • Agus Widodo
  • Sudjarwanto
Tags:

Berita Terkait