Lolosnya Hakim dalam Mata Rantai Suap Advokat-Panitera
Utama

Lolosnya Hakim dalam Mata Rantai Suap Advokat-Panitera

KPK kerap inkonsisten dalam menerapkan pasal lantaran digantungkan pada kekuatan alat bukti dalam proses persidangan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Untuk kasus Berthanatalia dan Kasman yang ketika itu menjadi kuasa hukum Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual juga tidak jauh berbeda. Dalam proses persidangan, ada sejumlah pertemuan antara Bertha dan Hakim Ifa Sudewi untuk membicarakan vonis Saipul Jamil. Baca Juga: Rohadi: Uang Suap Belum Sampai ke Hakim Ifa Sudewi

 

Pertemuan itu pun diakui oleh Ifa, yang menjadi ketua majelis dalam perkara ini. Ia mengaku memang mengenal Bertha sejak lama karena merupakan istri salah satu seniornya, Karel Tuppu hakim PT Bandung yang juga pernah bertugas di PN Utara. "Bertha kemudian mengatakan akan mengajukan bukti Saipul seharusnya bebas, katanya dia punya bukti korban ini bukan anak-anak, kami mengobrol di depan ruangan saya dan saat itu dia membawa selembar kertas," ungkap Ifa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9) lalu.

 

Kasus Pelecehan Seksual Saipul Jamil

Tuntutan

Putusan

Hakim yang Mengadili

  • Hukuman Pidana 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
  • Melanggar pasal 82 UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (Dakwaan Pertama)
  • Menyatakan Terdakwa SAIPUL JAMIL BIN H.TB.M.KAWI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, yang diketahuinya atau patut diduganya belum dewasa”;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa selama ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Terbukti melanggar Pasal 292 KUHP

Ketua majelis : Ifa Sudewi

Anggota : Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, Jootje Sampaleng

 

Dalam surat dakwaan, KPK memang menggunakan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor yang mengarah pada keterlibatan hakim. Namun dalam tuntutan, tiba-tiba berubah menjadi Pasal 5 ayat (1) huruf a yaitu uang hanya diperuntukkan bagi panitera dalam hal ini yaitu Rohadi.

 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mempunyai alasan mengapa pihaknya kerap "inkonsisten" dalam menerapkan pasal terhadap kasus suap oknum peradilan terutama hakim. "Penggunaan pasal-pasal tipikor tentu tergantung pada kekuatan bukti yang dimiliki oleh penyidik dan juga untuk penuntutan mempertimbangkan proses persidangan yang berjalan," ujar Febri beralasan.  

Tags:

Berita Terkait