Untuk kasus Berthanatalia dan Kasman yang ketika itu menjadi kuasa hukum Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual juga tidak jauh berbeda. Dalam proses persidangan, ada sejumlah pertemuan antara Bertha dan Hakim Ifa Sudewi untuk membicarakan vonis Saipul Jamil. Baca Juga: Rohadi: Uang Suap Belum Sampai ke Hakim Ifa Sudewi
Pertemuan itu pun diakui oleh Ifa, yang menjadi ketua majelis dalam perkara ini. Ia mengaku memang mengenal Bertha sejak lama karena merupakan istri salah satu seniornya, Karel Tuppu hakim PT Bandung yang juga pernah bertugas di PN Utara. "Bertha kemudian mengatakan akan mengajukan bukti Saipul seharusnya bebas, katanya dia punya bukti korban ini bukan anak-anak, kami mengobrol di depan ruangan saya dan saat itu dia membawa selembar kertas," ungkap Ifa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9) lalu.
Kasus Pelecehan Seksual Saipul Jamil
Tuntutan | Putusan | Hakim yang Mengadili |
|
| Ketua majelis : Ifa Sudewi Anggota : Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, Jootje Sampaleng |
Dalam surat dakwaan, KPK memang menggunakan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor yang mengarah pada keterlibatan hakim. Namun dalam tuntutan, tiba-tiba berubah menjadi Pasal 5 ayat (1) huruf a yaitu uang hanya diperuntukkan bagi panitera dalam hal ini yaitu Rohadi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mempunyai alasan mengapa pihaknya kerap "inkonsisten" dalam menerapkan pasal terhadap kasus suap oknum peradilan terutama hakim. "Penggunaan pasal-pasal tipikor tentu tergantung pada kekuatan bukti yang dimiliki oleh penyidik dan juga untuk penuntutan mempertimbangkan proses persidangan yang berjalan," ujar Febri beralasan.