LPSK: Belum Ada Indikator Anas Justice Collaborator
Aktual

LPSK: Belum Ada Indikator Anas Justice Collaborator

ANT
Bacaan 2 Menit
LPSK: Belum Ada Indikator Anas Justice Collaborator
Hukumonline

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai menilai belum ada indikator Anas Urbaningrum menjadi "justice collabolator" dalam kasus sport center Hambalang karena syarat yang harus dipenuhi sangat berat.

"Apakah dia bisa jadi justice collabolator atau tidak kami belum tahu karena belum ada indikator yang mengarah kesitu," kata Abdul Haris kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan berdasarkan pernyataan Anas di media, yang bersangkutan tidak mengakui bersalah dalam kasus itu. Dia mengatakan salah satu syarat menjadi JC adalah mengakui kesalahan terkait kasus yang menjeratnya.

"Tapi jika kita lihat Anas sendiri dalam kasus Hambalang, dia mengatakan tidak bersalah dan sepeserpun tidak menerima sesuatu dari proyek itu," ujarnya.

Menurut dia, Anas Urbaningrum tidak mudah menjadi justice collabolator dalam kasus dugaan korupsi sport center Hambalang.

"Untuk menjadi justice collabolator dalam kasus Hambalang, Anas tidak mudah karena semua persyaratan sulit dipenuhinya," Abdul Haris menjelaskan syarat menjadi JC adalah seorang pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum membongkar pelaku lain yang lebih besar.

Selain itu menurut dia, yang bersangkutan harus memiliki informasi lain yang penting untuk membongkar keterlibatan berbagai pihak. Dia mengatakan seorang JC juga harus memiliki informasi mengenai aset-aset kejahatan yang disembunyikan dan dikembalikan dari hasil kejahatan.

"Dia juga bukan pelaku utama. Dan jika kita lihat posisi Anas dalam kasus itu, keliatannya dia tidak mau jadi justice collabolator," katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info