LPSK Dukung Implementasi Standar HAM dalam Polri
Berita

LPSK Dukung Implementasi Standar HAM dalam Polri

Perlindungan hak-hak saksi dan korban oleh kepolisian juga telah dipertegas dengan keluarnya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

ANT
Bacaan 2 Menit

Lahirnya UU Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Semendawai, diharapkan mampu menciptakan iklim kondusif dengan cara memberi perlindungan hukum dan keamanan pada tiap orang agar dapat membantu mengungkap tindak pidana.

Sebelumnya, Ketua PBNU bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, menilai konsolidasi lembaga penegak hukum dalam satu tahun Kabinet Kerja seperti kepolisian, kejaksaan, KPK dan kehakiman dalam melakukan penegakan hukum layak diapresiasi.

"Kepolisian dan kejaksaan dalam setahun terakhir telah menunjukkan tajinya dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi. Beberapa kasus besar telah diungkap. Kini masyarakat menunggu penuntasannya," kata Robikin di Jakarta, Selasa (20/10).

Robikin menilai kelemahan pemerintahan Jokowi-JK terletak pada proses legislasi yang hingga saat ini masih banyak rancangan undang-undang yang belum selesai.

Begitu juga di bidang hak asasi manusia, menurut Robikin, peristiwa Tolikara dan Aceh Singkil menuntut pemerintah untuk kerja lebih keras lagi guna menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.

Tags:

Berita Terkait