LPSK melindungi seorang wanita disabilitas berinisial SL korban pencabulan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pencabulan diduga dilakukan BW dan PT yang kini ditahan secara terpisah di Polres Binjai dan Langkat.
Keputusan LPSK menyetujui permohonan perlindungan SL terjadi setelah rapat paripurna 11 Maret 2013. “Keputusan untuk melindungi SL karena korban kerap diancam oleh Sertu Pranoto, kakak tersangka yang juga diikuti keluarga pelaku,” tulis Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia dalam siaran pers, Jumat (15/3).
Lebih lanjut Maharani mengatakan, berdasarkan hasil investigasi LPSK, saksi kasus pencabulan korban SL ini pun kerap mendapat tekanan dan intimidasi dari keluarga pelaku. "Empat dari lima saksi yang dimintai keterangan dalam penanganan kasus tersebut sudah membuat pernyataan mencabut kesaksian BAP," imbuh Maharani.
Dia melanjutkan keluarga pelaku, saksi dan korban, tinggal di satu daerah, saling kenal dan berdekatan. Sehingga para saksi dan korban rentan mengalami intimidasi. “Ditambah lagi dengan kondisi korban yang memiliki keterbatasan, dan tengah hamil enam bulan, sehingga kesemuanya cukup bagi LPSK untuk melindungi SL.”
















