“Di dalam pers rilis, LPSK menyebutkan beberapa hal termasuk subyek hukum yang menjadi perlindungan LPSK, tanpa menyebut soal adanya ancaman terhadap hakim konstitusi,” katanya.
Baca:
- Tiga Hal Patut Dicermati Pemohon Sengketa Pilpres untuk Buktikan Dalil TSM
- Mengukur Peluang ‘Gugatan’ Prabowo-Sandi di MK
- Tim Hukum Prabowo Beberkan Beragam Kecurangan Pilpres
Namun, pada saat doorstop dengan Ketua LPSK, ternyata ada wartawan yang bertanya dan menyinggung bagaimana sikap LPSK seandainya ada ancaman terhadap hakim konstitusi. Menjawab pertanyaan itu, Ketua LPSK merespon, sekiranya betul ada ancaman demikian, LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK.
“Hal itulah yang kemudian berkembang menjadi rumor hingga munculnya pemberitaan dimaksud. Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi,” katanya.
Sebagaimana dikutip dari Klinik Hukumonline, terdapat beberapa kategori perlindunagan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban. Pertama, perlindungan fisik dan psikis. Perlindungan ini meliputi pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan serta bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
Kategori kedua, perlindungan hukum, seperti keringanan hukuman lalu saksi dan korban serta pelapor tidak dituntut secara hukum kecuali kesaksian dan pelaporannya tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Jika terdapat tuntutan hukum, maka tuntutan tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau kesaksian yang diberikan diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini termaktub dalam Pasal 10 dan 10A UU No. 31 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kategori ketiga, pemenuhan hak prosedural saksi. Mulai dari pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lainnya sesuai ketentuan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014.