Permintaan sejumlah kalangan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sepertinya akan jauh panggang dari api. Pasalnya, dari indikasi awal, LPSK menilai Nazaruddin sulit memenuhi syarat untuk menjadi seorang justice collaborator.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya memang masih akan menimbang-nimbang apakah Nazaruddin layak dilindungi dan dijadikan sebagai justice collaborator. Ia mengatakan selain harus berperan membongkar kejahatan yang lebih besar, seorang justice collaborator harus memenuhi persyaratan yang telah dimiliki oleh LPSK.
“Setidaknya ada tiga syarat untuk menjadi seorang justice collaborator,” ujar Semendawai di Jakarta, Rabu (10/8).
Pertama, seorang tersangka yang dijadikan justice collaborator harus bisa bekerja sama atau kooperatif dengan penegak hukum. Kedua, tersangka itu harus bersedia mengembalikan aset yang diperolehnya dari hasil kejahatan kepada negara.
Ketiga, penetapan seorang sebagai justice collaborator tidak menciderai rasa keadilan masyarakat. Maklum saja, penghargaan bagi seorang justice collaborator adalah pengurangan hukuman. Di negara-negara lain, seorang justice collaborator bahkan bisa sampai dibebaskan dari hukuman.
Semendawai menilai bila melihat dari indikasi awal maka sulit bagi LPSK memberikan perlindungan dan menetapkan Nazaruddin sebagai justice collaborator. Nazaruddin dinilai sulit untuk memenuhi syarat bahwa seorang tersangka yang akan menjadi justice collaborator harus bertindak kooperatif dengan penegak hukum.
“Salah satu syaratnya harus mau bekerja sama. Kita lihat dia melarikan diri. Dipanggil berkali-kali (oleh KPK) nggak mau datang. Dia sekarang ditangkap bukan karena menyerahkan diri, karena interpol bisa mendeteksi keberadaannya,” ujarnya.
Meski begitu, bukan berarti peluang Nazaruddin untuk dilindungi LPSK berakhir. Semendawai mengatakan akan tetap menilai secara seksama apakah Nazaruddin bisa memenuhi hal itu. Ia akan melihat apakah dalam proses pemeriksaan KPK ke depan, Nazaruddin sudah berubah dan menunjukan sikap kooperatif dengan para penegak hukum.
Sementara, dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) justru berharap bila LPSK melindungi Nazaruddin. Hal ini diutarakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Rabu (10/9). “Iya dong, itu kan kewajiban mereka (LPSK),” ujarnya ketika ditanya perlindungan terhadap Nazaruddin.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya, sebuah LSM bernama National Government Monitoring (NGM) menyatakan Nazaruddin memang layak diberi perlindungan. Menurut NGM, sebagaimana beberapa kali diungkapkan yang bersangkutan melalui berbagai media, Nazaruddin mengaku mengetahui banyak “permainan” para pejabat serta politisi di Indonesia, termasuk koleganya sendiri di Partai Demokrat. Untuk itu, NGM berharap Nazaruddin diberi perlindungan agar proses hukum terhadap dirinya nanti berlangsung fair. Karenanya, NGM meminta LPSK untuk pro aktif memberikan perlindungan terhadap Nazaruddin.
“Dikhawatirkan Nazarudin akan mendapatkan perlakuan yang tidak fair oleh penegak hukum dalam perkara yang akan dijalaninya, untuk menghindari adanya kepentingan pribadi yang tidak senang kepadanya, dengan adanya penyebutan pimpinan institusi yang pernah bertemu dengannya, untuk mengungkapkan tabir keterlibatan pihak-pihak terkait, sesuai asas hukum persamaan di muka hukum,” tulis Direktur NGM, Ulung Purnama dalam siaran pers yang diperoleh hukumonline.
















