LPSK Tunda Rencana Lindungi Nazaruddin
Aktual

LPSK Tunda Rencana Lindungi Nazaruddin

Inu
Bacaan 2 Menit
LPSK Tunda Rencana Lindungi Nazaruddin
Hukumonline

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak akan melindungi tersangka korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games, M Nazaruddin. Hal itu disebabkan karena yang bersangkutan berstatus tersangka.

 

“Kami ini lembaga perlindungan saksi dan korban bukan tersangka,” jelas Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai sebelum acara diskusi peringatan tiga tahun lembaga itu di Jakarta, Kamis (18/8).

 

Semendawai sampaikan, sikap itu diambil setelah LPSK menerima kepastian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan status mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Kepadanya, pimpinan KPK menjanjikan akan berkoordinasi dengan LPSK untuk memberi perlindungan pada Nazaruddin jika diperiksa sebagai saksi. “Paling tidak LPSK dapat akses mendampingi saksi saat diperiksa penyidik,” imbuh Semedawai. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info