Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak akan melindungi tersangka korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games, M Nazaruddin. Hal itu disebabkan karena yang bersangkutan berstatus tersangka.
“Kami ini lembaga perlindungan saksi dan korban bukan tersangka,” jelas Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai sebelum acara diskusi peringatan tiga tahun lembaga itu di Jakarta, Kamis (18/8).
Semendawai sampaikan, sikap itu diambil setelah LPSK menerima kepastian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan status mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Kepadanya, pimpinan KPK menjanjikan akan berkoordinasi dengan LPSK untuk memberi perlindungan pada Nazaruddin jika diperiksa sebagai saksi. “Paling tidak LPSK dapat akses mendampingi saksi saat diperiksa penyidik,” imbuh Semedawai.
















