LSM Desak Ratifikasi Optional Protocol CEDAW
Berita

LSM Desak Ratifikasi Optional Protocol CEDAW

Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang telah tak akan berjalan dengan baik bila Indonesia belum ratifikasi optional protocol.

Ali
Bacaan 2 Menit
LSM desak ratifikasi optional Protocol CEDAW. Foto: Sgp
LSM desak ratifikasi optional Protocol CEDAW. Foto: Sgp

Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (The Convention on the Elimination of Discrimination Against Women/ CEDAW) 26 tahun lalu. Namun, mengapa diskriminasi terhadap perempuan masih terus berlangsung di negara ini? Banyak faktor. Salah satunya adalah pelaksanaan konvensi yang diratifikasi lewat UU No 7 Tahun 1984 ini belum maksimal.

 

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komite CEDAW PBB Sjamsiah Ahmad. Menurutnya, ratifikasi optional protocol itu sangat penting untuk melaksanakan UU No 7 Tahun 1984. “Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera memasukkan agenda ratifikasi ini ke Prolegnas 2011 mendatang,” sebutnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (10/11).

 

Bagi para aktivis perempuan ratifikasi optional protocol CEDAW dinilai sangat mendesak. Pasalnya, dengan meratifikasi protocol itu, perempuan yang menjadi korban diskriminasi atau tindak kejahatan dapat mengadukannya ke Komite CEDAW secara personal. Setelah itu, Komite CEDAW dapat melakukan penyelidikan terhadap laporan itu.

 

Kasubdit Legislasi Kementerian Hukum dan HAM, Mardiana S Hartartie mengatakan pemerintah masih terus menggodok naskah akademik RUU untuk meratifikasi optional protocol CEDAW. “Kami masih terus mengkaji dan memastikan agar tidak bertentangan asas-asas umum dalam penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Prosedurnya, lanjut Mardiana, proses ratifikasi sebuah konvensi internasional ke dalam undang-undang tergantung pada prakarsa Kementerian Luar Negeri. Apalagi, selain kementerian hukum dan HAM, masih ada kementerian terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bersinggungan dengan isu ini. “Kami harus mengkomunikasikan dengan mereka,” ujarnya. 

 

Lambatnya kerja pemerintah dan DPR ini memang sempat dikeluhkan oleh para aktivis perempuan. Pasalnya, Indonesia telah menandatangani optional protocol itu pada 2000 lalu. Namun, penandatanganan saja tak cukup, agar konvensi itu bisa benar-benar berlaku di Indonesia perlu upaya meratifikasi ke dalam sebuah undang-undang.

 

Direktur Eksekutif Kalyanamitra, Rena Herdiyanti mencontohkan Filipina yang telah berhasil meratifikasi optional protocol. Di sana, ada seorang perempuan yang diperkosa. Selain proses hukumnya berjalan, perempuan tersebut mengadukan ke Komite CEDAW terhadap kasus yang menimpanya.

 

Setelah mendapat laporan, Komite CEDAW melakukan penyelidikan atas izin pemerintah Filipina. Lalu, CEDAW memberikan rekomendasi agar Pemerintah dan DPR membuat RUU Pelecehan Seksual. “Saat ini, sedang dibahas di parlemen Filipina,” jelasnya. Tugas Komite CEDAW adalah melakukan pengawasan terhadap perlakuan anti diskriminatif terhadap perempuan di negara-negara pihak yang telah meratifikasi.

 

Di Indonesia, lanjut Rena, sebenarnya banyak isu yang bisa dibawa ke Komite CEDAW. Di antaranya adalah bila ada pelaksanaan UU Pornografi yang merugikan perempuan sampai kasus-kasus pemerkosaan perempuan pada masa darurat militer di Nangroe Aceh Darussalam dan peristiwa Mei 1998.

 

Rena mengakui masih ada kekhawatiran sejumlah kalangan terutama para anggota DPR bahwa optional protocol CEDAW ini adalah bentuk intervensi asing terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Ini adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama,” ujarnya di hadapan para aktivis perempuan.

 

Rena menjelaskan tugas Komite CEDAW sebenarnya bukan menghukum negara-negara pihak yang melakukan tindakan diskriminasi terhadap perempuan. “Tak ada sanksi administratif atau politik,” ujarnya. Komite CEDAW hanya sebagai penasehat dan membantu negara pihak menjalankan Konvensi CEDAW dengan tepat. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info