Pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto bahwa kewenangan penyadapan intelijen tidak harus melalui izin pengadilan menuai kritik. Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Advokasi RUU Intelijen, dalam siaran pers yang diperoleh hukumonline, menilai sikap Kepala BIN berbahaya dan mengancam hak-hak privasi warga negara.
Koalisi mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyadapan tidak bisa dilakukan tanpa batas dan tanpa adanya mekanisme yang baku. Mekanisme penyadapan harus dibuat dalam regulasi secara tersendiri melalui RUU penyadapan. Dalam konteks itu, menurut Koalisi, pembahasan RUU intelijen sebaiknya dilakukan secara bersamaan dengan pembahasan RUU tentang Penyadapan.
Koalisi berpendapat, aturan tentang penyadapan dalam RUU Intelijen sepantasnya hanya mengatur kewenangan intelijen untuk menyadap dan prinsip-prinsip dasar penting yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melakukan penyadapan. Aturan lebih rinci mengenai tata cara penyadapan harus diatur secara tersendiri dalam RUU Penyadapan.
“Dengan demikian RUU intelijen maupun sikap kepala BIN yang menolak kewenangan menyadap melalui otorisasi pengadilan adalah keliru,” tulis Koalisi dalam siaran pers.
Koalisi menyatakan akan sangat berbahaya jika penyadapan tidak diatur secara rinci dalam perundang-undangan. Pengaturan yang tidak rinci akan sangat mudah disalahgunakan untuk kepentingan politik dan ekonomi kekuasaan. Mekanisme penyadapan itu bisa digunakan oleh penguasa untuk kepentingan menghadapi lawan-lawan politiknya.
“Secara tegas kami setuju bahwa intelijen perlu memiliki kewenangan penyadapan, tetapi hal itu harus diatur dalam mekanisme yang rinci dan melalui peraturan perundang undangan yang demokratis,” Koalisi menegaskan.
















