Ratusan RUU telah disetujui oleh DPR untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2010-2014. Salah satunya RUU perubahan atas UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU TKI).
Sejumlah pihak mempertanyakan langkah DPR memasukkan perubahan UU TKI dalam Prolegnas tanpa disertai niat untuk meratifikasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Buruh Migran ).
Restaria Hutabarat, Kepala Divisi Riset LBH Jakarta menyayangkan tidak adanya ratifikasi Konvensi Buruh Migran di dalam daftar prolegnas. Padahal, menurut Resta, Indonesia sudah menadatangani konvensi ini, dan seharusnya ditindaklanjuti dengan ratifikasi.
“Hanya dengan ratifikasi konvensi inilah, semua isi yang ada di dalam konvensi tersebut menjadi kebijakan nasional, dan karenanya negara wajib untuk melindungi,” ujarnya.
Resta khawatir akan ada permainan kepentingan di dalam pembahasan perubahan UU TKI. Menurutnya, perubahan UU TKI tidak hanya menyangkut kepentingan buruh migran, tetapi juga kelompok-kelompok bisnis. Makanya, Resta menilai perubahan UU TKI akan berbahaya, apabila tidak disertai dengan ratifikasi konvensi migran. “Kami menyetujui adanya amandemen UU No 39 Tahun 2004, dengan catatan harus ada ratifikasi Konvensi 1990,” tandasnya.
Sementara itu, Miftah Farid, Koordinator Serikat Buruh Migran Indonesia, mencurigai ‘hilangnya’ ratifikasi Konvensi Buruh Migran dalam Prolegnas 2010-2014 adalah bukti bahwa rencana perubahan UU TKI demi kepentingan pemilik modal.
Selain itu, Miftah menilai hal ini adalah suatu kemunduran karena DPR periode sebelumnya telah memasukkan rencana ratifikasi Konvensi Buruh Migran serta tercantum dalam Rencana Aksi Nasional HAM 2004-2009. “Revisi ini kita tahu bahwa tidak ada dasar yang pas,” ujarnya.
Miftah khawatir perubahan UU TKI justru semakin tidak melindungi hak buruh migran, yang saat ini diatur dalam delapan pasal pada bab perlindungan TKI. “Kita malah takut pasal itu (tentang perlindungan TKI-red) nantinya hilang hanya untuk kepentingan-kepentingan di pemerintahan, ataupun di pihak-pihak swasta,” ujar Mftah.
Sementara, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dalam sebuah lokakarya, menyatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah mendukung ratifikasi Konvensi Buruh Migran. Namun, Muhaimin meminta seluruh pihak untuk bersabar dulu.
Menurut Muhaimin, pemerintah masih perlu mengkaji, menggali, dan mematangkan kerangka infrastruktur yang harus disediakan terkait konvensi ini. Karena, begitu diratifikasi, pemerintah harus segera menyiapkan sekian program yang menjadi kewajiban dari pasal-pasal di dalam Konvensi Buruh Migran tersebut.
















