Langkah sejumlah LSM mengajukan permohonan uji materi pasal-pasal dalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA dan UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY ternyata sejalan dengan pemikiran MA. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan kewenangan DPR dalam proses seleksi hakim agung memang perlu dievaluasi.
Namun, kata Ridwan, evaluasi itu dilakukan dengan jalan merevisi UU MA dan KY. Menurut dia, kewenangan DPR dalam proses seleksi hakim agung yang saat ini berjalan tidak sejalan dengan amanat UUD 1945. Seharusnya, sesuai amanat UUD 1945, DPR hanya memberikan persetujuan, bukan memilih dengan menyelenggarakan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).
“Apa pemahaman ‘dengan persetujuan’ itu dengan menggelar fit and proper test? Sedangkan di KY sudah banyak melakukan tahapan seleksi. Faktanya, DPR juga menjalankan tes yang muatannya sama dengan KY,” papar Ridwan.
Selain soal kewenangan, Ridwan juga mempersoalkan aturan kuota tiga calon untuk satu posisi hakim agung yang lowong. Ridwan berpendapat aturan kuota ini patut dikaji ulang karena penerapan aturan ini dikhawatirkan akan kontraproduktif.
Senada dengan Ridwan, Ketua MA M Hatta Ali juga mengatakan aturan kuota tiga banding satu perlu dikaji ulang. Konkretnya, Hatta mengusulkan kuota tiga banding satu diubah menjadi dua banding satu. “Itu lebih bagus untuk memilih calon yang terbaik,” katanya di Gedung MA Jakarta , Rabu (13/2).
Soal kuota, KY juga urun pendapat. Wakil Ketua KY KY Imam Anshori Saleh mengatakan aturan kuota tiga banding satu sangat menyulitkan KY dalam menjaring calon hakim agung, khususnya ketika jumlah orang yang mengikuti proses seleksi banyak. Akibatnya, pemeringkatan calon hakim agung pilihan KY tidak selalu sesuai dengan DPR.
Sepakat dengan usulan Ketua MA, Imam mengusulkan kuota tiga banding satu, diubah menjadi dua banding satu. Dia berdalih, mencari calon hakim agung yang berkualitas dan berintegritas bukan perkara gampang. Apalagi jika mengikuti kuota tiga banding satu.
Dimintai tanggapannya, Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin hanya berkenan memberikan komentar yang bersifat normatif. Dikatakan Aziz, apa yang dipersoalkan LSM melalui judicial review di MK serta pernyataan pejabat MA dan KY akan dijadikan masukan apabila nanti DPR dan pemerintah membahas revisi UU MA dan UU KY.
“Sejauh ini yang dilakukan oleh temen-temen Komisi III semua didasarkan pada hasil pleno yang disepakati bersama, berdasarkan tata tertib dan juga berdasarkan undang-undang,” papar politisi Partai Golkar ini. “Jadi kita melakukan itu semua sesuai mekanisme yang ada.”
Kolega Aziz di Komisi III, Trimedya Panjaitan mengatakan UUD 1945 memang mengatur bahwa peran DPR adalah menyetujui. Namun, kata dia, Komisi III juga tidak mau sekadar menjadi tukang stempel. Makanya, Komisi III menggelar tahapan-tahapan tertentu untuk mengetahui kapasitas dan kompetensi si calon. Hal ini, menurut Trimedya, tidak hanya berlaku untuk seleksi hakim agung, tetapi juga seleksi Kapolri dan Panglima TNI.
“Kapolri dan Panglima TNI juga kita (DPR, red) uji kompetensinya. Perkara bahwa Kapolri dan Panglima TNI itu selalu kita setujui itu urusan lain. Kita menyetujui orang kalo kita tahu kapasitasnya,” ujar Trimedya.
Terkait upaya judicial review LSM, Trimedya menyerahkan sepenuhnya pada MK. “Jadi biarkan saja, nanti biar MK yang memutuskan ini melanggar konstitusi atau tidak.”
















