SEMA No. 2 Tahun 2018 ini juga mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan surat-surat keterangan yang dimohonkan kepada Pengadilan Negeri atau Niaga atau Militer paling lama dua hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pengadilan.
Surat keterangan pengadilan sesuai SEMA No. 3 Tahun 2016 yakni surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit; surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana; surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya; surat keterangan pernah dipidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik; dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
"Diharapkan lahirnya peraturan baru ini dapat memberi kejelasan kepada pengadilan umum dan pengadilan militer untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Abdullah.