MA Bakal Tolak Rekomendasi KY
Kasus Antasari:

MA Bakal Tolak Rekomendasi KY

KY masih berharap ada iktikad baik dari MA untuk menindaklanjuti rekomendasi.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, majelis hakim yang menangani kasus Antasari dinilai telah melanggar Point 10 (Bersikap Profesional) butir 4 SKB itu. Point 10 butir 4 berbunyi, “Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.”               

 

“Kalau dilihat dari bunyi norma itu, bagaimana kita tidak melakukan pemeriksaan jika tidak mengacu pada putusan. Padahal SKB itu ditandatangani Pak Harifin sendiri dan diadopsi dari code of conduct-nya MA. Ini bukan pembelaan, tetapi kita memang memiliki landasan dalam memberikan keputusan itu,” dalih Imam.

 

Imam mengakui menurut UU KY, rekomendasi KY atas penjatuhan sanksi bagi hakim tidak mengikat bagi MA. “Makanya, MA sering mengabaikan/menolak rekomendasi KY. Namun, RUU KY yang saat ini masih dibahas DPR setiap rekomendasi KY mengikat dan harus dilaksanakan MA,” ungkapnya.

 

Soal pendapat MA hanya pelanggaran berat (pemberhentian hakim) yang bisa di-MKH-kan, lanjut Imam, perlu dikaji lagi. “Yang benar pelanggaran sedang dan berat yang bisa di-MKH-kan, sering kok hakim yang melakukan pelanggaran sedang di-MKH-kan, kecuali kalau pelanggaran ringan bisa langsung diberi sanksi,” ujarnya.  

 

Meski demikian, pihaknya mengharapkan itikat baik dari MA untuk menindaklanjuti rekomendasi kasus Antasari ini. “Kita sih berharap ada itikat baik MA untuk menindaklanjuti rekomendai ini.”

 

Saat dikonfirmasi, satu kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail meminta agar MA seharusnya   memahami dan menerima bahwa ada yang proses yang salah dalam proses peradilan perkara Antasari. “Jangan bersembunyi dibalik kewenangan mutlak hakim dalam membuat putusan dengan dalih ada mekanisme banding, kasasi, PK kalau tidak puas terhadap putusan itu, argumen itu tidak bisa digunakan lagi,” kata Maqdir.

 

Ia melihat faktanya banyak hakim bermasalah. Seharusnya MA harus berterima kasih kepada KY yang mau melakukan koreksi terhadap perilaku hakim di pengadilan negeri. Karena itu, ia berharap rekomendasi KY ini, nantinya majelis hakim PK harus membebaskan Antasari dari segala dakwaan. “Mungkin minggu depan akan ajukan PK, kita berharap rekomendasi KY bisa menjadi bahan pertimbangan majelis PK.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info