MA Batalkan Landmark Decision Terkait Pasar Modal
Berita

MA Batalkan Landmark Decision Terkait Pasar Modal

Permohonan PK diterima oleh MA.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan kumpulan landmark decisions atau putusan penting pada akhir tahun 2017 lalu. Salah satu kaidah hukum yang masuk ke dalam Laptah MA Tahun 2017 tersebut adalah pihak yang berhak mengajukan gugatan untuk dan atas nama pemegang obligasi adalah wali amanat. Kaidah hukum ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung No. 1455K/Pdt/2017.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan ketentuan  Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Menurut pasal ini, wali amanat mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pasal 1 angka 30 Undang-Undang yang sama menyebutkan wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

Putusan Mahkamah Agung adalah mengenai sengketa PT II dan kawan-kawan melawan sebuah bank PT BGI (dalam likuidasi) dan kawan-kawan. PT II dkk menggugat BGI dkk karena menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai akibat memuat informasi yang tidak benar dan menyesatkan tentang fakta materiil. Ini terjadi saat penawaran umum obligasi subordinasi bank tersebut pada 2003 silam. Para penggugat --antara lain PT Insight Invesment, PT Insight Invesment Management, Dana Pensiun Perumnas, dan Dana Pensiun Krakatau Steel -- sebagai pembeli/pemegang obligasi merasa dirugikan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan para penggugat. Demikian juga pengadilan tingkat banding. Majelis hakim judex facti mengatakan para tergugat terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman ganti rugi secara bervariasi antara satu hingga tiga miliar rupiah. Tetapi Mahkamah Agung berpendapat putusan judex facti tidak tepat.

Majelis kasasi berpendapat wali amanatlah yang harus mengajukan gugatan untuk kepentingan pemegang obligasi, dalam hal ini para penggugat termasuk dan tidak terbatas pada hak mendapatkan pembayaran utang pokok serta bunganya. Majelis kasasi --Syamsul Ma’arif, Sudrajat Dimyati dan Panji Widagdo-- merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pasar Modal tadi. Majelis juga merujuk pada Rapat Umum Pemegang Obligasi Bank.

Dalam putusan sebelumnya, judex facti berpendapat bahwa pokok perkara a quo bukan mengenai pembayaran utang pokok serta bunganya atas obligasi subordinasi yang diterbitkan Pemohon Kasasi I (BGI) melainkan mengenai tindakan Pemohon Kasasi I memuat data dan fakta materil yang tidak benar dan menyesatkan. Tawaran yang menggiurkan telah membuat para penggugat membeli obligasi yang diterbitkan Pemohon Kasasi I.

Namun rupanya, putusan tersebut batal setelah MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Dana Pensiun Perumnas dan Dana Pensiun Krakatau Steel dengan nomor register perkara No 863/PK/Pdt/2019. Dalam putusan tertanggal 2 Desember 2019, majelis menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait