MA Belum ‘Terima' Permohonan PK KPUD Depok
Utama

MA Belum ‘Terima' Permohonan PK KPUD Depok

Pimpinan MA berencana mengadakan rapat untuk menentukan apakah permohonan KPUD Depok dapat dikategorikan sebagai PK.

CR-1
Bacaan 2 Menit
MA Belum ‘Terima' Permohonan PK KPUD Depok
Hukumonline

 

Urusan administrasi

Ditambahkannya, sengketa Pilkada Walikota Depok ternyata juga berimbas di lingkungan pengadilan. Beberapa Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi mulai menanyakan ke MA jika mereka menghadapi kasus serupa. Untuk menjawab kebingungan mereka, Satri menginstruksikan kepada Ketua PN dan Ketua PT untuk tidak menganggap atau menerima permohonan serupa sebagai PK.

 

Jika permohonan serupa tersebut dianggap sebagai PK, Satri khawatir ini akan diikuti oleh daerah lain. Jika ini terjadi, menurut dia hal itu akan berpengaruh terhadap urusan administrasi MA. Gara-gara satu perkara, bisa nggak karu-karuan, kata Satri.

 

Pernyataan Satri ini seolah menunjukkan proses penyelesaian sengketa Pilkada Kota Depok semakin tidak menentu. Kesimpang siuran tentang nasib permohonan PK KPUD Kota Depok dapat disimak dari pemberitaan yang santer memberitakan MA sepertinya menerima PK KPUD Kota dan segera menyidangkannya. Padahal sampai detik ini MA bahkan belum menentukan apakah menerima permohonan ‘PK' KPUD Kota Depok sebagai PK.

 

Seperti diberitakan, sebelumnya KPUD Kota Depok telah mengajukan memori PK ke PN Cibinong pada tanggal 16 Agustus 2005 dan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 23 Agustus 2005.

Rupanya Mahkamah Agung (MA) belum membuka pintu upaya hukum terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok. Setidaknya itu yang dapat ditangkap dari keterangan yang disampaikan Satri Rusad, Panitera MA kepada hukumonline. Satri menganggap memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPUD Depok beberapa waktu lalu itu hanya sebagai permohonan biasa, Belum ada, sementara kita belum bisa mengatakan itu PK, kata Satri (27/8).

 

Menurutnya, persoalan PK sebagai upaya hukum luar biasa tidak semudah yang dibayangkan. Kalau itu dikatakan PK, itu harus ada syarat-syaratnya dan juga belum jelas (untuk sengketa Pilkada, red), kata Satri. Ia berpandangan Peraturan MA (Perma) No.2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Pilkada sudah tegas mengatur bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) tersebut final dan mengikat.

 

Kasus Depok sebagai sebuah sengketa Pilkada menurut dia berbeda dengan perkara perdata biasa. Dalam perkara perdata biasa memang diatur tentang PK sebagai upaya hukum luar biasa, sedangkan untuk kasus Depok belum bisa ditentukan.

 

Satri juga mengungkapkan, dalam waktu dekat pimpinan MA akan mengadakan rapat untuk menentukan nasib permohonan KPUD Depok yang membatalkan kemenangan Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra itu. Kata dia, pimpinan MA masih menunggu masukan dari tim panel yang terdiri dari lima hakim agung. Tim ini dibentuk khusus untuk merespon sengketa Pilkada Kota Depok. 

 

Selain itu, Satri membantah informasi yang diberikan oleh Zaenudin Paru, anggota tim advokasi Nurmahmudi-Yuyun yang menyatakan bahwa MA akan membentuk sebuah tim untuk menggodok kemungkinan disusunnya Perma khusus tentang PK sengketa Pilkada.

Tags: