Kemudian, Direktur Hukum dan HAM Bappenas, Diani Sadiwati, Kepala Biro Perencanan MA, Subagyo, Kepala Biro Keuangan MA, Dermawan S. Djamian, Kepala Biro Umum MA, Abidin, juga duduk sebagai anggota Panitia Seleksi.
Pengumuman
Dalam SK itu disebutkan bahwa panitia seleksi bertugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon hakim ad hoc, mengumumkan kepada masyarakat nama-nama calon hakim ad hoc untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan nama calon hakim ad hoc dan menyampaikan nama-nama calon hakim ad hoc pada Ketua MA, untuk diteruskan pada Presiden.
Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia seleksi, menurut SK tersebut, dibebankan pada APBN.
Ketua panitia Seleksi, Iskandar Kamil, ketika dihubungi hukumonline, menyatakan bahwa tim seleksi tengah merumuskan metode seleksi bagi hakim ad hoc pengadilan korupsi. Karena masih dirumuskan, Iskandar belum mengetahui langkah-langkah seleksi seperti apa yang akan dilakukan.
Ditanya apakah Panitia seleksi akan mengikuti metode Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Iskandar mengatakan, panitia akan mengambil pengalaman dari seleksi-seleksi sebelumnya.
Menurut Iskandar, tahap awal seleksi adalah pengumuman penerimaan calon. Hal itu akan dilakukan secepatnya, meski ia belum bisa menyebutkan secara pasti kapan hal itu akan dilakukan.
Iskandar mengatakan, idealnya penerimaan calon diumumkan melalui media massa. "Cuma ternyata mesti pasang iklan. Iklan itu ternyata mahal. Itu juga satu masalah. Kalau anggaran dari pemerintah, anda tahu sendiri pemerintahnya dalam kondisi seperti ini," ujarnya.