MA Bentuk Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi
Utama

MA Bentuk Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi

Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan SK Pembentukan Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi tingkat pertama, banding, dan kasasi. Saat ini, Panitia Seleksi tengah merumuskan metode seleksi hakim ad hoc korupsi itu.

Nay
Bacaan 2 Menit

Secara umum, persyaratan menjadi hakim ad hoc pengadilan korupsi akan mengacu pada pasal 56 dan 57 UU KPK. Namun, Panitia Seleksi akan merinci lebih lanjut persyaratan dalam UU tersebut. "Misalnya tidak melakukan perbuatan tercela, itu yang seperti apa. Itu masih dirumuskan,"ujar Iskandar.

Sulit

Dalam berbagai kesempatan wawancara, Ketua MA menyatakan kekhawatirannya bahwa tugas memilih hakim ad hoc akan sangat sulit karena persyaratan yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu antara lain mensyaratkan hakim ad hoc untuk keluar dari pekerjaannya.

Bagir menyangsikan, apakah seorang pengacara misalnya, rela membuang penghasilannya yang tinggi dan menjadi hakim ad hoc. Begitupula seorang doktor ilmu hukum, tentu keberatan meninggalkan pekerjaannya di universitas. "Kita dulu mencari hakim ad hoc HAM saja tidak mudah. Padahal, hakim ad hoc HAM tidak dipersyaratkan untuk meninggalkan pekerjaannya," tutur Bagir saat itu.

Iskandar sendiri berharap agar persyaratan tersebut tidak akan menjadi kendala bagi panitia seleksi untuk mencari hakim ad hoc yang baik. "Mudah-mudahan tidak. Karena tugas hakim ini memang sebenarnya pengabdian. Kalau memang beliau-beliau ingin mengabdi dengan tulus ikhlas ya tidak ada problem toh," ucapnya.

Tags: