MA dan KY Susun Peraturan Bersama Rekrutmen Hakim
Berita

MA dan KY Susun Peraturan Bersama Rekrutmen Hakim

Diharapkan pekan depan tim kecil sudah terbentuk.

ASH
Bacaan 2 Menit
MA dan KY Susun Peraturan Bersama Rekrutmen Hakim
Hukumonline
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) akhirnya menyepakati terbentuknya tim teknis untuk menyusun Peraturan Bersama (Perba) terkait rekrutmen calon hakim (cakim) yang selama hampir 4 tahun tidak ada. Peraturan Bersama ini, nantinya sebagai payung hukum untuk merekrut hakim baru. Setidaknya, diperlukan 750 hakim baru yang selama 3 tahun terakhir belum ada penerimaan calon hakim baru.

“Pertemuan tadi hari ini disepakati seleksi hakim akan segera diadakan dan dilakukan bersama MA dan KY. Diperlukan sekitar 750 hakim baru. Tapi itu tergantung kemampuan keuangan negara,” kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/5)    

Imam mengatakan kebutuhan sebanyak 750 hakim itu lantaran sudah 3 tahun terakhir tidak ada penerimaan hakim baru. “MA dan KY khawatir akan terjadi defisit hakim kalau tidak segera merekrut hakim baru,” kata Imam. 

Sementara Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pertemuan dengan perwakilan MA intinya menyekapati tim teknis untuk menyusun peraturan bersama terkait seleksi pengangkatan calon hakim.   

“Intinya sepakat dibentuk tim teknis yang terdiri atas unsur MA, KY, Kemenkeu, Kemenpan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertugas menyusun Perba KY-MA tentang seleksi pengangkatan calon hakim,” kata Taufiqurrahman Syahuri.“Diharapkan pekan depan tim ini sudah terbentuk.”

Peraturan Bersama ini merupakan amanat dari tiga paket undang-undang di bidang peradilan tahun 2009 yaitu UU Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan TUN yang mengamanatkan seleksi calon hakim dilakukan bersama antara MA dan KY.

Akan tetapi, kendati dalam pembahasan Perba melibatkan Kemenkeu, Kemenpan dan BKN, pelaksanaan rekrutmen tetap hanya dilaksanakan MA-KY. ”Jadi mereka hanya dilibatkan dalam pembuatan rancangan teknis penerimaan dan soal alokasi anggarannya karena mereka ini kan pengalaman. Jadi mereka hanya dilibatkan sebatas itu saja, penentunya tetap MA-KY,” kata Imam.

Ditegaskan Imam banyaknya kebutuhan hakim tetap bergantung pada anggaran yang disediakan pemerintah. Meski begitu, rekrutmen calon hakim tidak bisa ditunda lebih lama lagi kalau peradilan tidak inging kekurangan hakim.

”Yang jelas tidak bisa ditunda, 3 tahun tanpa rekrutmen ya ada kekurangan sekitar 3x250 hakim. Sebab, MA setahun biasanya merekrut 250 hakim baru, ya tentunya akan disesuaikan dengan anggaran pemerintah juga,” katanya.

Saat ditanya keterlibatan unsur akademisi dalam rekrutmen calon hakim, Imam mengatakan wacana tersebut masih harus dimatangkan dalam tim teknis. Akan tetapi, ada kemungkinan untuk melibatkan unsur akademisi mengingat syarat rekrutmen hakim yang harus transparan dan akuntabel.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur membenarkan adanya pertemuan dengan KY dan pemerintah terkait pembahasan penyusunan Peraturan Bersama terkait mekanisme rekrutmen hadir. Dalam pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, dua komisioner KY, sekjen KY, perwakilan Kemenpan dan RB, perwakilan Kemenkeu, BAKN, dan Sekneg serta pimpinan MA.

”Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi,” kata Ridwan. Agenda selanjutnya akan disusun tim kecil untuk menyusun peraturan dan mekanisme rekrutmen hakim.
Tags:

Berita Terkait