Kasus ini bisa jadi akan menimbulkan pro kontra. Tetapi yang jelas, seperti itulah yang terjadi dalam silang sengketa antara BNI 46 melawan Lumbung Tani Indonesia (LTI), sebuah perseroan terbatas yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur. Baik BNI maupun LTI masing-masing memenangkan perkara di tingkat PK, padahal disinyalir substansi perkaranya sama.
Bayangkan, BNI yang sudah memenangkan gugatan atas pembayaran utang sebesar Rp7,8 miliar di tingkat kasasi, eh diwajibkan membayar kepada lawannya berperkara PT LTI senilai Rp35,8 miliar. BNI menang atas utang LTI yang belum dibayar, sedangkan LTI menang atas lelang hipotik yang dulu dijadikan jaminan utang tersebut.
Tak urung, hal itu membuat Eri Hertiawan, kuasa hukum BNI, berang. "Inikah cermin kepastian hukum kita," ujarnya, sebagaimana tertuang dalam pernyataan resmi kantor pengacara Adnan Buyung Nasution & Partners.
Akibat putusan MA itu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa menerima dua permohonan eksekusi putusan PK sekaligus. Satu dari BNI 46, satu lagi dari LTI. Nah lho!
Kasus ini, tulis Eri, merupakan contoh bagaimana sebuah perjanjian perdata/kredit yang sesungguhnya wajar telah menimbulkan teka-teki dalam kepastian hukum. Betapa tidak, perkara dengan subjek dan objek yang sama melahirkan dua keputusan berkekuatan hukum tetap yang isinya saling bertolak belakang.
Bermula dari kredit
Perseteruan BNI dengan LTI ini justru dimulai dari hubungan mesra. Pada 1988, LTI mengajukan permohonan kredit sebesar Rp10,430 miliar. Sebagai jaminan, David Lauwidjaja, Direktur Utama LTI, menyerahkan lima sertifikat tanah di wilayah Mojokerto dan Surabaya, dengan pengikatan secara hipotik. BNI setuju mengucurkan dana.
Tetapi begitu kredit jatuh tempo, LTI tak bisa membayar seluruh utangnya. Selama dua tahun, BNI tetap tak berhasil menagih uangnya kembali. Alhasil, BNI melelang salah satu hipotik yang dijaminkan. Itu pun sesuai dengan persetujuan PN Surabaya, serta dikuatkan keputusan MA pada 1 November 1990.
















