Sewaktu dilelang, hipotik terjual Rp1,8 miliar, dan seluruh dana itu diserahkan ke BNI. Dikurangi cicilan terdahulu, BNI menaksir bahwa LTI masih punya utang sebesar Rp7,8 miliar.
Setahun berlalu, perseroan yang terletak di Surabaya itu tetap tak bisa melunasi sisa utang. Akibatnya, Februari 1991, BNI menepuh jalur hukum. Bank plat merah itu menuduh LTI telah melakukan wanprestasi.
PN Surabaya memenangkan BNI. Sempat kalah di tingkat banding, kemenangan BNI kembali diraih di MA, baik kasasi maupun PK. Persis, 1 Februari 1999, MA menolak permohonan PK yang diajukan LTI. Lantas, BNI berada di atas angin?
Tunggu dulu. Sembilan bulan sejak tanggal kemenangan tadi, BNI justru mendapat panggilan sidang dari PN Surabaya. Rupanya, David Lauwidjaja, Dirut LTI, mengajukan gugatan rekonpensi. Katanya, lelang hipotik terdahulu cacat hukum alias tidak sah. Dalam eksepsinya, BNI mencoba bergumen bahwa substansi yang dipersoalkan David idem dito dengan gugatan mereka.
Ternyata, hakim PN Surabaya berpendapat lain. Boro-boro mengakui kasus ini nebis in idem, majelis hakim justru menghukum BNI untuk membayar Rp35,8 miliar. Barulah di tingkat kasasi, majelis hakim agung menyatakan bahwa permasalahan yang diajukan David "telah diungkapkan dalam perkara sebelumnya" .
LTI tidak terima, dan mengajukan PK pada 27 Maret 2002. Eh, hanya dalam tempo dua bulan, putusannya sudah keluar. Isinya, mengabulkan gugatan David dan membatalkan putusan MA di tingkat kasasi. Artinya, BNI harus membayar Rp35,8 miliar kepada LTI.
Tentu saja LTI akan menyambut gembira putusan majelis hakim agung di atas. Sayang, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari pihak LTI di Surabaya.
















