MA Diminta Batalkan PP OSS
Berita

MA Diminta Batalkan PP OSS

Karena izin lingkungan berbasis komitmen yang diterbitkan lembaga OSS dinilai mengabaikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Amdal dan izin lingkungan seharusnya menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pemerintah menerbitkan izin bagi pelaku usaha.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perizinan Ngawur menilai PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merugikan masyarakat dan lingkungan hidup terutama yang berada di sekitar lokasi usaha.

 

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perizinan Ngawur, seperti ICEL, Walhi, YLBHI, Sawit Watch, Solidaritas Perempuan, KNTI, Kaoem Telapak, JATAM Kaltim dan sejumlah lembaga serta individu ini mendaftarkan uji materi terhadap PP No.24 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA) pada 4 September 2019.  

 

“Sebelumnya kami sudah mendesak pemerintah untuk merevisi PP No.24 Tahun 2018, tapi tidak mendapat respon. Oleh karena itu, kami mendaftarkan gugatan uji materi PP OSS ke MA,” kata Deputi Direktur bidang Pengembangan Program ICEL Raynaldo dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/9/2019). Baca Juga: Jika Tak Direvisi, Koalisi Bakal Gugat PP OSS ke MA

 

Raynaldo mengatakan beberaoa organisasi masyarakat sipil yang fokus membidangi isu lingkungan hidup itu menilai PP No.24 Tahun 2018 karena percepatan izin usaha berbasis komitmen yang diterbitkan melalui mekanisme OSS mengabaikan perlindungan lingkungan hidup.

 

Dia menerangkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan izin lingkungan merupakan syarat untuk mendapat izin usaha dan/atau kegiatan. Tapi melalui OSS, izin lingkungan itu hanya sekedar komitmen dari pelaku usaha untuk memenuhinya.

 

Menurut Raynaldo, lewat OSS pelaku usaha bisa mengantongi izin usaha tanpa terlebih dulu memenuhi persyaratan izin lingkungan. Bahkan, pelaku usaha bisa memulai kegiatan usaha seperti pengadaan peralatan atau sarana, SDM (tenaga kerja), dan pelaksanaan produksi. Raynaldo melihat praktik ini mirip seperti masa orba dimana izin lingkungan tidak menjadi syarat utama bagi pelaku usaha sebelum menjalankan bisnisnya.

 

Dalam permohonan uji materi ini ada sejumlah dalil yang diuraikan antara lain mengenai PP No.24 Tahun 2018 yang dinilai menerabas amdal, izin lokasi di wilayah perairan, dan ketidakjelasan jangka waktu kapan izin ini bersifat final, sehingga bisa dilakukan upaya hukum. Selain itu, PP OSS dinilai mengambil paksa kewenangan yang ada di sejumlah instansi pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah.

Tags:

Berita Terkait