MA Dukung Aturan yang Memperjelas Sanksi Bagi Pejabat TUN
Berita

MA Dukung Aturan yang Memperjelas Sanksi Bagi Pejabat TUN

Langkah pemerintah membentuk RUU tentang Administrasi Pemerintahan disambut baik oleh pihak Mahkamah Agung (MA). Kalangan MA berharap undang-undang tersebut dapat mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pejabat yang tidak melaksanakan isi putusan Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Amr
Bacaan 2 Menit

Namun, di sisi lain Paulus melihat bahwa demikian luasnya lingkup RUU Administrasi Pemerintahan dapat berakibat pada tumpang tindih yurisdiksi pengadilan yang akan memeriksa sengketa TUN kelak. Menurutnya, dengan konstelasi yang demikian maka suatu sengketa TUN dapat memasuki wilayah pengadilan perdata selain PTUN.

Revolusioner

Ketua tim penyusun RUU Administrasi Pemerintan Safri Nugraha mengatakan bahwa masalah sanksi memang masih menjadi perdebatan diantara penyusun RUU. Safri yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan bahwa khusus soal sanksi pidana kemungkinan RUU tersebut akan mencantumkannya seperti yang diterapkan di negara lain seperti Belanda.

Soal lingkup RUU yang sangat luas, Safri menjelaskan bahwa hal tersebut sengaja dirumuskan demi membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggugat ke pejabat pemerintah. Belum ada undang-undang seperti ini sejak Indonesia merdeka. Ini merupakan undang-undang yang sifatnya revolusioner! cetusnya kepada hukumonline.

Di dalam seminar tersebut juga didiskusikan masalah lainnya terkait RUU Administrasi Pemerintahan yaitu perbandingan dengan undang-undang yang sama di Jerman. Hadir pula sebagai narasumber acara tersebut yaitu hakim Mahkamah Konstitusi Jerman Siegfried Bross yang memaparkan secara panjang lebar dan juga menjawab berbagai pertanyaan seputar undang-undang sejenis di negaranya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info