"Mengabulkan kasasi Jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Fuad Amin selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani pidana penjara," kata Krisna di Jakarta, Rabu (29/6).
Majelis hakim yang menangani perkara itu yakni, Salman Luthan, Krisna Harahap dan MS Lumme. Fuad Amin tetap diganjar hukuman 13 tahun penjara berdasar pertimbangan usia yang telah lanjut tetapi denda dinaikkan menjadi Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan serta dicabut hak politiknya.
Fuad dinilai terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya untuk menyejahterakan rakyat yakni menerima dana untuk kepentingan pribadi dari PT Media Karya Sentosa (MKS) dan pemotongan realisasi anggaran SKPD sekitar 10 persen dari penerimaan dan penempatan CPNS yang seluruhnya berjumlah Rp414.224.000.000.Selain itu, Fuad juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang.