MA Hukum Pengendara Akibat Tabrak Ambulans
Berita

MA Hukum Pengendara Akibat Tabrak Ambulans

Putusan ditandai dengan dissenting opinion. Seorang hakim agung menganggap terdakwa terbukti melanggar Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit

 

Alasan-alasan jaksa ditepis mayoritas majelis. Hakim Agung Abdurrahman dan Mahdi Soroinda berpendapat alasan-alasan kasasi jaksa tidak dapat dibenarkan. Judex factie tidak salah. Sebab, ambulans juga melewati lampu merah. Terdakwa lewat karena lampu lalu lintas masih menunjukkan warna hijau.

 

Namun, hakim anggota Prof Mieke Komar, punya pendapat berbeda. Sebagai pembaca 1, Prof Mieke mengatakan alasan-alasan jaksa dapat dibenarkan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP. Lagipula, jelas Mieke dalam dissenting opinion-nya, bukti-bukti, saksi, dan fakta setempat menunjukkan kelalaian berat terdakwa sebagai pengemudi.

 

Majelis sudah berupaya menyatukan pendapat dalam musyawarah pada 22 Februari 2011. “Tetapi tidak tercapai permufakatan”.

 

Kasus ini terjadi sebelum UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku. Berdasarkan Pasal 134, skala prioritas terhadap pengguna jalan tetap diakui. Ambulans yang mengangkut orang sakit menjadi salah satu ‘pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan’.

Tags: