MA Kuatkan Putusan PN Jakarta Timur atas Vonis Bebas Haris-Fatia
Utama

MA Kuatkan Putusan PN Jakarta Timur atas Vonis Bebas Haris-Fatia

Haris memandang ranah judisial dapat lebih paham dan bisa membuka ruang untuk menerima kebenaran daripada ranah eksekutif yang cenderung otoriter dalam menghadapi kebenaran.

CR 33
Bacaan 3 Menit
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas setelah MA tolak kasasi jaksa. Foto: RES
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas setelah MA tolak kasasi jaksa. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS 2020–2023 Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

"Amar putusan: JPU, tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (25/9).

Perkara kasasi Haris Azhar teregistrasi dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024. Sementara itu, perkara Fatia Maulidiyanti tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024. Kedua perkara tersebut diputus pada hari Rabu, 11 September 2024, oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota: Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Baca juga:

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Menanggapi putusan MA, Haris Azhar menilai bahwa ranah judisial dapat lebih paham dan bisa membuka ruang untuk menerima kebenaran daripada ranah eksekutif yang menurutnya cenderung otoriter dalam menghadapi kebenaran.

“Saya mau bilang ranah judisial lebih paham atau membuka ruang untuk menerima kebenaran. Berbeda dengan ranah eksekutif yang cenderung otoriter menghadapi kebenaran di warganya,” ujar Haris saat dihubungi Hukumonline, Rabu (25/9).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info