Majallah al-Ahkam adalah kitab undang-undang hukum perdata Islam yang disusun pemerintah Turki Usmani pada tahun 1800-an. Kitab inilah yang dijadikan rujukan utama untuk menyusun KHES. Selain itu kami juga mengadopsi peraturan-peraturan yang diterbitkan Bank Indonesia dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, ujar Prof Djazuli.
Andi Syamsu menilai upaya yang ditempuh sudah tepat. Apalagi, RUU Perbankan Syariah dan RUU Sukuk kini sedang dibahas DPR dan pemerintah. Kalau misalnya nanti ada perbedaan antara kompilasi ini dengan undang-undang, tentu kita akan gugur. Makanya biar sinkron, kita lakukan koordinasi, terutama dengan BI dan MUI, lanjut Andi.
Butuh ijma'
Luasnya persoalan yang diatur dalam draf KHES yang diproyeksikan menjadi hukum materiil menyangkut ekonomi syariah ini tentu menimbulkan masalah tersendiri. Meski demikian, menurut Andi Syamsu, hal itu bukan masalah besar. Untuk menyiasatinya, para pakar yang hadir dalam pertemuan di Cianjur itu pun berbagi tugas. Mereka duduk dalam komisi yang berbeda.
Komisi I yang diketua Abdul Manan bertugas mengupas Pasal satu sampai Pasal 190. Pasal 191 sampai Pasal 493 dikaji oleh Komisi II yang diketuai Hakim Agung Rifyal Ka'bah. Sementara itu, komisi III yang diketuai Hakim Agung Habiburrahman diberi jatah menelaah Pasal 404 hingga Pasal 805. Dan, Komisi IV yang diketuai Hakim Agung Abdurrahman mengkaji Pasal 806 sampai Pasal 1015.
Draft KHES tetap dijadikan acuan, tapi para pakar boleh memberikan masukan. Ini namanya ijma' (konsensus—red) ulama, tandas Andi, sembari berharap agar KHES kelak bisa ditetapkan sebagai undang-undang.
Andi yakin penggodokan draft ini tak bakal menuai banyak kendala, seperti yang pernah terjadi ketika penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tidak banyak kontroversi. Lagi pula, saat ini kan regulasi ekonomi syariah masih kosong. Masyarakat membutuhkannya, tandasnya. Hasil kajian bersama para pakar ini nanti akan dibahas lagi dengan MUI, pada Juli nanti.
Berderetnya tahap yang harus ditempuh MA untuk menyusun KHES ini ternyata membutuhkan dana yang tak kecil. Andi memperkirakan sekitar Rp2 miliar. Seluruhnya itu dibebankan kepada anggaran Ditjen Badilag MA. Selain untuk menggelar workshop, dana sebesar itu diperlukan untuk menelusuri literatur, studi banding ke luar negeri, hingga sosialisasi ke daerah.
















