MA Perberat Hukuman eks Bupati Kendal
Aktual

MA Perberat Hukuman eks Bupati Kendal

ANT
Bacaan 2 Menit
MA Perberat Hukuman eks Bupati Kendal
Hukumonline
Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Bupati Kabupaten Kendal, Siti Nurmarkesi binti Djumiat dari empat tahun penjara menjadi lima tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.

Anggota majelis agung perkara tersebut, Krisna Harahap kepada Antara di Jakarta, Kamis, membenarkan hukuman Nurmarkesi itu dari empat tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

"Pertimbangannya mantan Bupati Kendal itu telah melakukan korupsi politik dengan menghambur-hamburkan dana bansos APBD untuk sejumlah lembaga agama dan lembaga sosial tanpa mengindahkan aturan," katanya.

Ditambahkan, tanpa mengindahkan aturan itu yang berlaku pada saat dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati Kendal.

"Sehingga Siti Nurmarkesi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Mantan Bupati Kendal itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Di tingkat pertama, dirinya divonis tiga tahun kurungan kemudian di tingkat banding menjadi empat tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, dalam memutuskan vonis tersebut berdasarkan pertimbangan antara lain dana bantuan sosial bidang keagamaan senilai Rp1,3 miliar tersebut tidak disertai dengan surat keputusan bupati.

"Pengajuan bantuan sosial juga tidak didahului dengan proposal, selain itu ada niat terdakwa di balik penyaluran bantuan sosial tersebut," kata Hakim Ketua Gatot Susanto Menurut hakim, ada niat terdakwa untuk menguntungkan lembaga atau kelompok tertentu, terkait dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah pada saat itu.

"Ada kepentingan tertentu terdakwa untuk memperoleh nama baik dari masyarakat," tambahnya.

Ia juga menyatakan terdakwa selaku bupati tidak memberikan teladan dan contoh bagi masyarakat, serta tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info