MA Perlu 'Intervensi' dalam Penunjukkan Hakim Perkara Buyat
Berita

MA Perlu 'Intervensi' dalam Penunjukkan Hakim Perkara Buyat

Mengingat kasus ini telah menjadi sorotan dunia, dinilai perlu penunjukan hakim yang telah memiliki ketrampilan dan berintegritas di bidang hukum lingkungan.

CR
Bacaan 2 Menit
MA Perlu 'Intervensi' dalam Penunjukkan Hakim Perkara Buyat
Hukumonline

Kejaksaan telah berkomitmen dengan serius dan sangat bersemangat untuk menjerat pelaku pencemaran di Teluk Buyat. Hal ini harus diimbangi dengan pemilihan hakim yang qualified (memenuhi kualifikasi, red). Maka dari itu MA bisa melakukan detaseering (penugasan sementara waktu, red) sehingga dapat dipilih certified judges, papar Santosa pekan lalu.

Menurutnya, banyak hakim yang awam akan perkara lingkungan, sehingga dikhawatirkan timbul persoalan keterampilan dan integritas. Santosa berharap dengan adanya hakim yang memenuhi kualifikasi akan berdampak pada kualitas putusan yang baik.

Tidak perlu

Berbeda dengan Santosa, asisten Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung, Asep Iwan Iriawan menilai hakim di Pengadilan Negeri Manado memiliki kecakapan dalam menangani perkara hukum lingkungan. Sehingga, ia menilai tidak perlu dilakukan detasering hakim yang akan menangani perkara di Manado.

Banyak hakim di Manado yang mengikuti pelatihan hukum lingkungan oleh Mahkamah Agung. Banyak materi yang diberikan. Kalau memang ada kekhawatiran itu karena adanya faktor ex saja, ujar Asep.

Menurut Asep, detasering ini bersifat sementara dan hanya dilakukan untuk perkara tertentu. Selain itu alasan dilakukan detasering adalah kurangnya hakim dalam suatu daerah. Detasering dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, sesuai Pasal 152 ayat 1 KUHAP penentuan majelis dan ketua majelis hakim tetap menjadi wewenang Ketua PN dimana perkara tersebut digelar.

Berdasarkan catatan hukumonline, sistem peradilan detasering pernah diterapkan dalam kasus kerusuhan Ambon. Lantaran pengadilan di sana lumpuh, jumlah hakim tidak sebanding dengan jumlah perkara, maka atas kebijakan MA dan Depkeh, sejumlah hakim dari Bali dan Makasar dikirimkan ke Ambon.

Pakar hukum lingkungan, Mas Achmad Santosa mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) segera melakukan intervensi dalam penentuan majelis hakim kasus Buyat di Pengadilan Negeri Manado.

Dia berpandangan kasus ini telah menjadi sorotan dunia internasional. Sehingga diperlukan ekstra perhatian dalam penanganannya. Selain itu, dia melihat PT Newmont Minahasa Raya (NMR) sebagai suatu perusahaan berskala multinasional, telah bertindak sangat agresif dalam melancarkan lobi dan berbagai upaya hukum.

Santosa mengatakan berlarutnya proses penyusunan surat dakwaan di kepolisian dan kejaksaan membuka peluang timbulnya distorsi. Ia mencontohkan pengajuan praperadilan oleh NMR beberapa waktu lalu. Berdasarkan perkembangan terakhir, kasus ini telah mencapai P-21, artinya berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Sebelumnya, koalisi LSM yang terdiri dari Indonesia Center of Environmental Law (ICEL), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) telah bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Dalam pertemuan itu koalisi LSM meminta agar Kejaksaan Agung memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Manado. Selain itu, kejaksaan diharapkan juga mengikutsertakan tim ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Tags: