MA Pertimbangkan Rekomendasi KY Terkait Sanksi Hakim Kasus Tom Lembong
Utama

MA Pertimbangkan Rekomendasi KY Terkait Sanksi Hakim Kasus Tom Lembong

Koreksi terhadap putusan hakim dilakukan melalui mekanisme upaya hukum yang berjenjang, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Karena itu, perbedaan pandangan terhadap pertimbangan hukum tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme etik.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto dalam Refleksi MA di Gedung MA Jakarta, Selasa (30/12).. Foto: Tangkapan layar YouTube
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto dalam Refleksi MA di Gedung MA Jakarta, Selasa (30/12).. Foto: Tangkapan layar YouTube

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia merespons rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang mengusulkan agar majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong dijatuhi sanksi berupa nonpalu selama enam bulan. MA menyatakan rekomendasi tersebut akan dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, menegaskan hubungan kewenangan antara MA dan KY dalam menangani dugaan pelanggaran hakim telah diatur secara jelas melalui Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Pada tahun 2012, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sepakat menandatangani Peraturan Bersama Nomor 02 Tahun 2012. Ini bukan sekadar kesepakatan nasional, tetapi juga mengadopsi norma-norma yang berlaku dalam dunia peradilan internasional,” ujar Sunarto dalam Refleksi MA di Gedung MA Jakarta, Selasa (30/12).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, pasal-pasal krusial dalam peraturan bersama tersebut adalah Pasal 15 dan Pasal 16. Pasal 15 menegaskan bahwa Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak berwenang menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.

“Hakim tidak boleh dijatuhi sanksi karena pertimbangan hukumnya. Pertimbangan yuridis itu dilindungi oleh prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diakui dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Beijing Statement dan prinsip-prinsip universal tentang kemandirian peradilan,” jelasnya.

Sunarto menekankan bahwa koreksi terhadap putusan hakim dilakukan melalui mekanisme upaya hukum yang berjenjang, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Karena itu, perbedaan pandangan terhadap pertimbangan hukum tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme etik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info