Beberapa negara telah menerapkan pembatasan waktu yang dimaksud dengan limitasi yang beragam. Penentuan pembatasan waktu juga harus dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor terkait.,” katanya dikutip dalam laman resmi MK.
Oleh sebab itu, sambung Fikri, jangka waktu tiga tahun dengan dapat diperpanjang dua tahun merupakan tenggang waktu yang ideal bagi kurator untuk melaksanakan tugasnya.
Sementara Ahli Pemohon, Ismail, menyebutkan lahirnya UU Kepailitan adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, diperlukan perangkat hukum untuk menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.
Namun pada kenyataan, keberlakuan ini justru menimbulkan hal yang berbeda dengan apa yang diharapkan. Hal tersebut terlihat dari ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan bahwa kurator harus menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan.
Menurut Ismail, ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan bertentangan dengan norma dasar yang diatur dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Ismail, untuk mewujudkan kepastian hukum ketiga pasal tersebut perlu ditambah norma tentang batasan waktu, sehingga kurator dalam menyelesaikan kewajiban dapat terpenuhi kepastian hukumnya.
Sebagai tambahan informasi, sejumlah pembeli apartemen menguji Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) ke MK. Para Pemohon Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024 ini yakni Aniek Trisolawati dan Idha Achira Handajanti yang berprofesi Ibu Rumah Tangga, serta Indri Marini Akbar dan Donny yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta.
Para Pemohon merasa dirugikan akibat proses kepailitan PT Crown Porcelain dan PT Cakrawala Bumi Sejahtera, selaku pengembang Apartemen Point 8 yang terletak di Jalan Daan Mogot Km. 14, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka meminta agar proses kepailitan bisa lebih cepat dan transparan.
















