MA Siap Tangani Perkara Pemilu 2019
Berita

MA Siap Tangani Perkara Pemilu 2019

MA sudah menyiapkan regulasi dan hakim khusus pemilu yang bersertipikasi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES

Jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 pada 17 April 2019, Mahkamah Agung (MA) juga menyatakan kesiapannya menangani perkara pemilu baik sengketa administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun tindak pidana pemilu di pengadilan umum tingkat pertama dan banding. Kesiapan ini terlihat dari sisi regulasi (hukum acara) dan para hakim khusus menangani perkara pemilu.    

 

“MA siap tangani sengketa pemilu yang masuk kewenangan pengadilan. Mulai aturan hukum acaranya hingga tersedianya hakim khusus yang menanganinya,” kata Ketua Kamar PTUN MA, Supandi di Gedung MA Jakarta, Jumat (5/4/2019).

 

Secara regulasi, Supandi menerangkan MA telah mengeluarkan beberapa Peraturan MA (Perma) terkait penanganan perkara pemilu. Pertama, Perma No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Perma No. 4 Tahun 2017 ini memuat ketentuan hukum acara pelanggaran administrasi yang terjadi saat Pemilu.

 

Kedua,Perma No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketiga, Perma No. 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Perma ini menjadi payung hukum pengangkatan hakim khusus pemilu.

 

Keempat,ada Perma No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Perma ini mengatur hukum acara pengadilan negeri apabila ada tindak pidana yang berkaitan dengan pemilihan dan pemilihan umum. Kelima, Perma No. 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

 

“Semua aturan yang dibuat MA ini telah disesuaikan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya. (Baca Juga: Perhatikan Lima Produk Hukum Mahkamah Agung Ini Jelang Pemilu)

 

Supandi mengatakan MA telah memiliki hakim khusus menangani kasus-kasus pemilu di seluruh Indonesia. Misalnya, di pengadilan tingkat pertama sebanyak 217 orang, tingkat banding sebanyak 17 orang untuk sengketa administrasi pemilu. Untuk sengketa tindak pidana pemilu hakim tingkat pertama sebanyak 77 orang dan tingkat banding sebanyak 51 orang. Semua hakim ini sudah diverifikasi dan mengantongi sertifikasi untuk menangani sengketa pemilu melalui pelatihan khusus yang diselenggarakan MA.

Tags:

Berita Terkait