66 Pidana Pemilu Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Berita

66 Pidana Pemilu Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Publik bisa masuk langsung klik di sini untuk mengakses Peraturan Bawaslu yang telah ada.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis informasi penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang telah ditangani hingga 1 April 2019. Melalui informasi tersebut, dijelaskan, hingga 1 April 2019, Bawaslu telah memproses 6.649 dugaan pelanggaran Pemilu baik yang berasal dari temuan, maupun yang bersumber dari laporan masyarakat. Jumlah tersebut terdiri atas pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran pidana pemilu. Selain itu, ada terdapat jenis pelangagran lainnya seperti pelanggaran kode etik, pelanggaran hukum lainnya, serta sejumlah dugaan yang tidak termasuk kategori pelanggaran.

Tidak kurang dari 4.759 dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang telah ditangani Bawaslu. selain itu, terdapat 548 dugaan pelanggaran pidana, 107 dugaan pelanggaran kode etik, 656 pelanggaran hukum lainnya, 105 dugaan pelanggaran yang sedang dalam proses, dan 474 laporan dan temuan yang kemudian diputuskan bukan termasuk kategori pelanggaran.

(Baca juga: Konstruksi Pidana untuk Menjerat Tindakan Delegitimasi Pemilu).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, dari 548 dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang ditangani oleh sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), 66 pelanggaran pidana sudah dalam pemerikasaan di Pengadilan dan sudah ada putusan inkracht (van gewisjde verklaard). “Sudah ada 66 putusan Pengadilan terhadap pelanggaran pidana,” ujar Fritz, Kamis (4/4).

Jumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana Pemilu bisa saja bertambah mengingat masih ada waktu hingga hari pemungutan suara tiba. Hal ini tentu saja diperkuat dengan tingginya trend pelaporan dugaan tindak pidana yang telah masuk ke sentra Gakkumdu hingga April 2019. Gakkumdu sendiri berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu disebutkan sebagai pusat penanganan bersama tindak pidana Pemilu.

Gakkumdu

Pasal 1 ayat (2) Peraturan Bawaslu No. 31 Tahun 2018 menyebutkan bahwa, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Setidaknya ada tiga unsur utama yang mengisi komposisi Gakkumdu. Selain Bawaslu, ada  unsur kepolisian dan kejaksaan. Ketiga unsur ini melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu di bawah satu atap secara terpadu di Gakkumdu. Gakkumdu sendiri berkedudukan di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan luar negeri. Masing-masing memiliki sekretariat di Bawaslu di semua tahapan dari pusat hingga ke daerah mengingat pembentukan dan penetapan Gakkumdu dilakukan oleh Ketua Bawaslu.

Anggota Gakkumdu terdiri dari Pengawas Pemilu, Penyidik dari Kepolisian, dan Kejaksaan. Berdasarkan Perbawaslu Gakkumdu, jumlah Penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu Pusat paling banyak berjumlah 15 orang. Gakkumdu Provinsi maksimal 9 orang, dan Gakkumdu Kabupaten/Kota beranggotakan 6 orang. Untuk keadaan tertentu, jumlah penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu pada setiap tingkatan tersebut dimungkinkan bertambah sesuai dengan kebutuhan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait