66 Pidana Pemilu Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Berita

66 Pidana Pemilu Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Publik bisa masuk langsung klik di sini untuk mengakses Peraturan Bawaslu yang telah ada.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Data WNA dalam DPT Pemilu Mesti Diverifikasi).

Jaksa yang ditempatkan di Gakkumdu adalah jaksa yang memiliki kualifikasi dan kompetensi. Jaksa tersebut diperbantuka sementara waktu dan menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Jumlah Jaksa yang ditugaskan pun sama dengan Penyidik. 15 orang di Gakkumdu pusat, 9 orang di Gakkumdu Provinsi, 6 orang di Gakkumdu Kabupaten/Kota.

Dalam menjalankan tugas menangani pidana pemilu, Gakkumdu terikat jangka waktu. Diatur dalam Pasal 18 Perbawaslu tentang Gakkumdu, sejak tanggal ditetapkan oleh Ketua Bawaslu sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu dimana dilaksanakannya pengucapan sumpah oleh Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jangka waktu tersebut bisa diperpanjang apabila penangana perkara tindak pidana pemilu belum selesai, serta ketika KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu.

Sebagai apresiasi terhadap aparat Polri dan Kejaksaan yang bertugas di Gakkumdu, Ketua Bawaslu dapat merekomendasikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberikan penghargaan kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilu maupun Penuntut Umum yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Pusat Data hukumonline telahmenyediakan sejumlah Peraturan Bawaslu untuk memudahkan publik mengakses peraturan-peraturan tersebut. Untuk itu, publik bisa masuk langsung klik di sini untuk mengakses Peraturan Bawaslu yang telah ada. Tidak perlu log in dan registrasi terlebih dahulu, untuk itu semua peraturan Bawaslu tersebut bisa diakses secara gratis.

Tags:

Berita Terkait