MA Tak Akan Hapus Vonis Bebas Korupsi
Utama

MA Tak Akan Hapus Vonis Bebas Korupsi

Tergantung politik hukum DPR dan Pemerintah sebagai penyusun undang-undang.

ROFIQ HIDAYAT/AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
MA tak akan hapus vonis bebas kasus korupsi. Foto: Sgp
MA tak akan hapus vonis bebas kasus korupsi. Foto: Sgp

Mahkamah Agung (MA) tak punya kebijakan meniadakan atau menghapuskan jenis vonis bebas dalam perkara tindak pidana korupsi. Meskipun masyarakat –termasuk ICW-- mengkritik putusan hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi, kritik itu tak mengakibatkan MA menghapus vonis bebas. “Tidak ada wacana itu. Itu bukan kebijakan MA,” kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, Jum’at (31/8).

Djoko balik menyebut DPR-lah yang berkeinginan merevisi Undang-Undang Mahkamah Agung (UU No. 3 Tahun 2009). Salah satu yang disinggung dalam revisi itu adalah vonis bebas. Belum jelas bagaimana pengaturan vonis bebas kasus korupsi yang diinginkan DPR. Yang jelas, kata Djoko, “Itu kemauan DPR yang akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang MA.” 

Kalaupun ada keinginan DPR menghapus vonis bebas untuk terdakwa kasus korupsi, MA mengindikasikan untuk menolaknya. Vonis bebas adalah salah satu jenis putusan universial yang dikenal dalam semua rezim hukum. “Kami pasti menolak,” tandas Djoko.

Jika ditelusuri lebih jauh, fokus keberatan DPR adalah larangan kasasi jaksa atas vonis bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan 244 KUHAP. Menurut Djoko, ‘larangan’ itu sudah diterobos hakim antara lain melalui yurisprudensi tetap No. 275K/Pid/1983. Selama bertahun-tahun sejak putusan itu, MA sudah menganut kebijakan serupa: vonis bebas bisa dikasasi ke MA. “MA tetap berdasarkan pada yurisprudensi itu,” tegasnya.

Pelanggaran HAM
Terpisah, Ketua Komisi Hukum DPR Gede Pasek Suardika berpendapat larangan vonis bebas bagi terdakwa korupsi potensial melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan praduga tidak bersalah. Kesalahan seseorang harus dibuktikan di meja hijau.

Namun, Gede tak bisa menghalangi jika masing-masing fraksi di DPR menghendaki putusan bebas dihapus untuk perkara korupsi. “Itu tergantung masing-masing fraksi waktu pembahasan,” tambahnya. Pada akhirnya, politik hukum yang dipilih DPR dan Pemerintahlah yang akan menentukan bagaimana rumusan Undang-Undang MA itu kelak.

Pasek Suardika menambahkan, vonis bebas yang terlarang adalah vonis bebas yang dijatuhkan karena hasil kolusi, korupsi dan nepotisme.

Politisi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari lebih menyoroti integritas para penegak hukum yang melahirkan vonis bebas. Mulai dari penyidik kepolisian dan jaksa penuntut, hingga ke hakim yang menjatuhkan vonis. “Jadi, isunya di pembinaan penegakan hukum. Bukan asas-asas hukum yang dihapus,” ujarnya.

Tags: