MA Tegaskan Kuasa Hukum Tak Bisa Ajukan PK Kasus Pidana
Utama

MA Tegaskan Kuasa Hukum Tak Bisa Ajukan PK Kasus Pidana

Majelis Hakim Agung menyatakan tidak dapat menerima peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana Taswin Zein. Pasalnya, permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum terpidana.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Dengan ditolaknya permohonan PK yang diajukan oleh pengacaranya ini, Taswin tetap menjalani pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia kiha diharuskan membayar uang pengganti Rp100 juta. Hukuman ini diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat. Taswin tidak mengajukan banding dan kasasi.

 

Lazim Dikuasakan

Don Ritto, Penasehat Hukum Taswin, mengaku kaget dengan putusan ini. "Loh, sudah putus toh?" ujarnya ketika dihubungi hukumonline. Lebih terkejut lagi, begitu Don mendengar alasan tidak diterimanya permohonan PK tersebut. Menurutnya, sepanjang pengalamannya sebagai pengacara, sudah menjadi hal yang lumrah bila permohonan PK itu diajukan oleh pengacara terpidana. Toh, si pengacara telah mengantongi surat kuasa dari terpidana.

 

Ia mengaku memiliki dasar mengajukan PK sebagai kuasa hukum Taswin. Ia menunjuk Lampiran Keputusan Menkumkham M.14-PW.07.03 Tahun 1983. Surat tertanggal 10 Desember 1983 menyatakan permohonan kasasi dapat diajukan oleh kuasa hukum terpidana.

 

M Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul 'Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP’, lanjut Don, menyatakan surat Menkumham itu juga dapat diberlakukan untuk permohonan PK. "Ini yang menjadi dasar kami mengajukan PK," jelasnya.

 

Menurut Don, alasan majelis hakim sangat naif. Ia mempertanyakan mengapa Ketua Pengadilan Negeri meneruskan permohonan PK yang diajukan ke MA. "Kami sempat sidang PK di PN Jakarta Pusat sebanyak tiga kali. Kalau dianggap bermasalah secara formal, seharusnya permohonan PK itu tidak bisa diteruskan ke MA," tegasnya.

 

Majelis hakim sepertinya sudah dapat memprediksi sikap pihak terpidana dan kuasanya ini. Krisna mengatakan majelis hakim justru ingin meluruskan praktek di MA yang tidak sesuai dengan KUHAP. "Tujuan kami adalah supaya MA tetap berpegang teguh kepada KUHAP," tegasnya.

 

Krisna juga berharap, ke depannya, pihak terpidana atau ahli warisnya yang mengajukan PK. Ia mengatakan bila terpidana berada di penjara, Ketua Pengadilan bisa mengeluarkan surat penetapan untuk menghadirkan terpidana di gedung pengadilan. "Biar terpidana sendiri yang tandatangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info