Padahal sampai saat ini, belum ada peraturan mengenai prosedur beracara untuk gugatan class action. Gugatan melalui prosedur class action sendiri baru diakui dalam tiga buah UU, yaitu UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU tentang Kehutanan.
Akibat tidak adanya peraturan mengenai proses beracara bagi gugatan class action, selama ini baik praktisi hukum maupun penegak hukum, termasuk hakim, tidak memiliki persepsi yang sama tentang aspek teknis dari penerapan prosedur class action. Demikian disampaikan oleh Soeharto dan Wiwiek Awiati dalam jumpa pers mengenai PERMA tentang Class Action di MA (7/5).
Menurut Soeharto, Ketua Muda Bidang Perdata Tertulis yang juga ketua tim penyusunan PERMA, PERMA ini dibutuhkan demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam memeriksa, mengadili dan memutus gugatan class action. Dengan adanya PERMA, hakim wajib mengikuti isi PERMA sehingga diharapkan prosedur acara gugatan class action menjadi seragam.
Karena itu, menurut Soeharto, MA bekerjasama dengan Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) proaktif untuk membuat PERMA sambil menunggu adanya UU KUHPerdata yang baru. Saat ini, RUU KUHPerdata masih digodok di Depkeh dan HAM.
Terjadi kerancuan
Sementara Wiwiek Awiati dari ICEL menyatakan bahwa selama ini sering terjadi kerancuan antara class action atau gugatan perwakilan kelompok dengan legal standing atau hak gugat organisasi kepentingan publik atau hak gugat LSM.
Banyak yang menganggap, class action sama dengan hak gugat organisasi. Kerancuan lain, class action dipahami sebagai gugatan yang harus melampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh seluruh anggota kelompok.
Dalam PERMA itu, gugatan perwakilan kelompok didefinisikan sebagai tatacara pengajuan gugatan. Satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
PERMA class action terdiri dari enam bab dan 11 pasal. Bab Pertama mengenai ketentuan umum, mengatur tentang berbagai definisi tentang elemen-elemen penting dalam gugatan perwakilan kelompok. Seperti, definisi tentang gugatan perwakilan kelompok, wakil kelompok, anggota kelompok, pemberitahuan, pernyataan keluar dan lain-lain.
Bab II mengatur mengenai tatacara dan persyaratan gugatan perwakilan kelompok serta persyaratan-persyaratan formal dari surat gugatan perwakilan kelompok. Diatur pula bilamana hakim menetapkan suatu gugatan sebagai gugatan perwakilan kelompok.
Dalam pasal 6 Bab ini, hakim diwajibkan mendorong para pihak untuk menyelesaiakan perkara melalui perdamaian, baik pada awal sidang maupun selama berlangsungnya pemeriksan perkara. Beberapa waktu yang lalu, MA mengeluarkan SEMA No 1 Tahun 2002 yang meminta hakim untuk aktif mengusahakan perdamaian antara penggugat dan tergugat. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi beban jumlah perkara yang ditangani oleh pengadilan.
Gugatan perwalian
Bab III adalah mengenai pemberitahuan atau notifikasi. Pemberitahuan sangat penting karena mengatur mengenai tata cara pemberitahuan bagi anggota kelompok.
Dalam gugatan perwakilan, seseorang yang menderita kerugian dan kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok yang mengajukan gugatan, dianggap ikut mengajukan gugatan. Misalnya, jika terdapat gugatan mengenai masalah banjir di Jakarta pada Februari 2002, maka semua orang yang menjadi korban banjir pada saat itu dianggap sebagai anggota kelompok.
Jika anggota kelompok tidak menghendaki hak-haknya diperjuangkan melalui gugatan perwakilan kelompok tersebut, maka ia dapat menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan kelompok. Agar seluruh anggota mengetahui tentang gugatan tersebut, dibuat adanya mekanisme pengumuman.
Anggota kelompok yang ingin menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok oleh hakim diberi kesempatan untuk menyatakan keluar. Hal itu diatur dalam Bab IV Pasal 8 PERMA.
Sementara Bab V mengatur mengenai Putusan. Jika gugatan ganti rugi dikabulkan, maka hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, menentukan kelompok atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.
Yang menarik, Soeharto menyatakan bahwa selama ini banyak gugatan class action yang tidak dapat diterima (NO) karena hakim menganggap belum ada prosedur mengenai gugatan class action. Dengan adanya PERMA yang mengatur prosedur ini, menurut Soeharto, gugatan tersebut dapat diajukan lagi ke pengadilan.
















