Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pemalsuan surat yang dituduhkan kepada Louis Jauhari Fransisko Sitinjak. Louis adalah seorang Advokat dan Kurator yang menjabat sebagai Manager Legal di Perusahaan PT Kencana Alam Tani, yang satu grup dengan PT Johan Sentosa dalam Holding Darmex Group.
"Tolak kasasi PU," demikian putusan dengan nomor 1106 K/Pid/2025 dilansir dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Putusan ini diketok pada 27 Mei 2025 oleh Hakim Agung Surya Jaya sebagai ketua majelis, Sugeng Sutrisno, dan Ainal Mardhiah selaku anggota dengan status perkara sudah diputus dan saat ini sedang dalam tahap minutasi oleh majelis.
Baca Juga:
- Hakim PT Medan Vonis Bebas Advokat Louis Sitinjak atas Tuduhan Pemalsuan Surat
- Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan
Putusan ini menguatkan putusan PT Medan yang sebelumnya membebaskan Louis dari segala dakwaan penuntut umum. Dikutip dari putusan Nomor 2148/PID/2024/PT MDN, majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Bahri selaku Ketua Majelis, John Pantas L. Tobing dan Longser Sarmin, masing-masing sebagai hakim anggota menyatakan terdakwa Louis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan oleh Penuntut Umum baik dalam dakwaan Kesatu maupun dalam dakwaan Kedua.
Putusan itu juga memerintahkan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu maupun dalam dakwaan Kedua; memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan Jaksa penuntut Umum membebaskan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan PT Medan sendiri menganulir putusan PN Medan yang menyatakan Louis bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, atas proposal perdamaian PT Johan Sentosa, yang mana dalam proposal perdamaian itu Louis merupakan pihak penerima kuasa.
Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Louis menyambut baik putusan ini. Sebab dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka Louis secara sah dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana, sehingga nama baiknya kembali dipulihkan.
"Jadi dengan perkara ini kan klien kami namanya jadi buruk ya, makanya dengan putusan ini maka Louis terbukti tidak bersalah dan namanya kembali bersih," kata Nahot kepadaHukumonline.
Kemudian perkara ini juga menjadi pelajaran penting bahwa organisasi advokat harus berada di barisan terdepan jika ada anggotanya yang terindikasi mendapat kriminalisasi. Sebab organisasi advokat tidak hanya merupakan wadah, tetapi juga rumah bagi para advokat itu sendiri sehingga membela anggotanya yang terindikasi terkena kriminalisasi merupakan suatu kewajiban dari organisasi.
Untuk diketahui, jaksa mendakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Jaksa menilai sebagai penerima kuasa Debitor dalam PKPU-T dalam perkara Nomor: 39/PDT.SUS/PKPU 2023 di Pengadilan Niaga pada PN Medan, Louis telah membuat dan menandatangani proposal perdamaian yang mengatasnamakan Tovariga Triaginta Ginting sebagai Direktur Utama PT. Johan Sentosa tanpa persetujuan Tovariga.
Surat itu kemudian diajukan Louis sebagai bahan dalam rapat pembahasan proposal Perdamaian dalam perkara tersebut. Dengan adanya tanda tangan Louis yang mengatasnamakan Tovariga, membuat seolah PT. Johan Sentosa menyetujui pembayaran hutang pokok dan denda lebih dari Rp350 juta kepada PT. Tazar Guna Mandiri.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Medan mengamini hal tersebut, menyatakan Louis bersalah dan dihukum 3 tahun. Namun ada dissenting opinion dari hakim Firza Andriansyah yang menyatakan bahwa tandatangan itu tidak bisa dikatakan palsu karena ada frasa "atas nama" dalam proposan perdamaian yang ditandatangi Louis dengan mengatasnamakan Tovariga.
Kemudian proposal perdamaian yang ditandatangani Louis tidak dibahas dan tidak sama sekali digunakan karena ia selaku Kuasa belum dapat memperlihatkan Akta Perubahan Direksi PT. Johan Sentosa sehingga legal standing Terdakwa selaku Kuasa masih dipertanyakan. Dan proposal perdamaian itu kemudian diganti dan ditandatangani oleh Putri Ayu selaku Direktur PT. Johan Sentosa.
Unsur inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi Medan yang dalam putusannya menyatakan Louis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan harus dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.
Tak terima, jaksa kemudian mengajukan kasasi. Namun, MA menolak permohonan kasasi tersebut.
















